MALANGPARIWARA.COM – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Malang menyetujui Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan tersebut disertai sembilan catatan dan rekomendasi yang harus menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
Laporan hasil pembahasan Banggar dibacakan Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Siraduhita, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang.
Sejumlah rekomendasi tersebut menyoroti persoalan perkotaan yang dinilai belum tertangani secara optimal, meski telah mendapat dukungan anggaran dari APBD.
Salah satu sorotan utama Banggar berkaitan dengan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan fasilitas umum (fasum).
Banggar menilai penanganan PKL yang melanggar ketentuan, khususnya di sekitar pasar dan fasilitas publik, masih menghadapi persoalan koordinasi antar perangkat daerah.
Penertiban dinilai belum memberikan penyelesaian yang berkelanjutan karena persoalan serupa masih berulang.
“Kami meminta Pemkot Malang memastikan setiap anggaran penataan dan penertiban memiliki target, indikator keberhasilan, dan penanggung jawab yang jelas. Penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan. Jangan sampai APBD terus dialokasikan, tapi persoalan yang sama terus berulang,” tegas Amithya.
Banggar juga menyoroti pengawasan terhadap proyek fisik yang dilaksanakan pada sisa tahun anggaran 2026.
Inspektorat Kota Malang diminta memperketat pengawasan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga serah terima pekerjaan.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul masih adanya aduan masyarakat mengenai proyek infrastruktur yang tidak dilengkapi papan informasi, kualitas pekerjaan yang dinilai kurang baik, hingga fasilitas yang mengalami kerusakan dalam waktu relatif singkat setelah dibangun.
Karena itu, Banggar mendorong Inspektorat menerapkan sistem peringatan dini atau early warning system agar potensi persoalan dalam pelaksanaan proyek dapat diketahui dan ditangani sejak awal.
Persoalan pengelolaan sampah juga menjadi perhatian Banggar. Bappeda dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) diminta mengubah pendekatan pengelolaan sampah yang selama ini dinilai masih bertumpu pada pengangkutan dan pembuangan ke tempat pemrosesan akhir (TPA).
Banggar mendorong adanya alokasi anggaran yang lebih konkret untuk pengelolaan sampah dari tingkat hulu melalui penerapan prinsip 3R, yakni Reduce, Reuse, dan Recycle.
Penguatan pengelolaan sampah berbasis masyarakat dinilai penting untuk mengurangi beban TPA sekaligus menciptakan sistem persampahan yang lebih berkelanjutan.
Selain itu, Banggar memberikan sejumlah rekomendasi strategis lainnya. Di antaranya percepatan sertifikasi Barang Milik Daerah (BMD) untuk mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), penuntasan status hukum serta pendataan aset Pasar Induk Gadang secara by name by address, dan validasi data kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional Penerima Bantuan Iuran Daerah (JKN-PBID).
Banggar juga menekankan pentingnya pemerataan sarana dan prasarana pendidikan, penataan distribusi guru, serta penguatan integrasi transportasi publik perkotaan.
Sembilan catatan tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai rekomendasi dalam rapat paripurna, tetapi menjadi bahan evaluasi sekaligus dasar perbaikan kebijakan Pemkot Malang dalam pelaksanaan APBD Perubahan 2026.
Dengan persetujuan terhadap Perubahan KUA dan Perubahan PPAS, DPRD menegaskan bahwa dukungan terhadap kebijakan anggaran tetap harus diikuti pengawasan terhadap efektivitas, akuntabilitas, dan manfaatnya bagi masyarakat Kota Malang.(Djoko W)






