MALANGPARIWARA.COM – Penguatan integritas di lingkungan madrasah tidak cukup berhenti pada slogan.
MAN 2 Kota Malang mulai memperketat sistem pengendalian internal dengan memetakan potensi kecurangan melalui penyusunan Risk Register Fraud, sekaligus meningkatkan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK).
Langkah tersebut dilakukan melalui pendampingan dan asistensi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama RI yang berlangsung pada 31 Agustus hingga 5 September 2026.
Pendampingan ini menjadi momentum bagi MAN 2 Kota Malang untuk menguji kembali seberapa kuat sistem pencegahan dan pengendalian yang selama ini diterapkan.
Bukan sekadar mengejar kelengkapan administrasi, tetapi memastikan setiap celah yang berpotensi memunculkan fraud dapat dikenali dan dikendalikan sejak dini.
Tim Itjen Kemenag RI yang hadir terdiri atas Muh. Mumtahin Balya Hulaimy selaku Pengendali Teknis, Tri Kurnianto Muhamad Abdu sebagai Ketua Tim, serta Ratna Cahyaning Tyas dan Heri Muchtarom sebagai anggota.
Petakan Celah Sebelum Menjadi Masalah
Salah satu fokus utama pendampingan adalah penyusunan Risk Register Fraud. Instrumen ini digunakan untuk mengidentifikasi berbagai potensi kecurangan yang mungkin muncul dalam proses bisnis dan pelaksanaan tugas di lingkungan madrasah.
Pemetaan dilakukan dengan melihat skenario fraud, faktor penyebab, kemungkinan terjadinya risiko, hingga dampak yang ditimbulkan. Tim juga mengevaluasi pengendalian yang sudah tersedia dan menyusun langkah mitigasi untuk menekan potensi risiko tersebut.
Dengan pendekatan itu, Risk Register Fraud diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen formal. Instrumen tersebut harus menjadi peta bagi madrasah untuk mengetahui titik rawan sekaligus menentukan langkah pencegahan yang terukur.
Penguatan sistem pengendalian juga menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola madrasah yang transparan dan akuntabel.
Setiap proses kerja dituntut memiliki mekanisme pengawasan sehingga potensi penyimpangan dapat ditekan sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
Kegiatan tersebut berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah serta Peraturan Menteri Agama Nomor 41 Tahun 2016 tentang Pengawasan Internal pada Kementerian Agama.
Integritas Harus Menjadi Budaya
Kepala MAN 2 Kota Malang mengapresiasi pendampingan yang dilakukan Itjen Kemenag RI. Menurutnya, penguatan pengendalian internal diperlukan untuk memastikan seluruh proses kerja dan pelayanan di madrasah berlangsung sesuai aturan.
“Pendampingan ini sangat penting bagi MAN 2 Kota Malang dalam memperkuat sistem pengendalian internal. Kami ingin memastikan setiap proses kerja dan pelayanan berjalan secara transparan, akuntabel, objektif, serta sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
Ia menegaskan, pencegahan fraud tidak bisa hanya dibebankan kepada satu bagian atau pejabat tertentu. Integritas harus menjadi kesadaran seluruh warga madrasah.
“Pencegahan fraud merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, hasil pendampingan ini akan kami tindak lanjuti sebagai bagian dari penguatan budaya integritas dan perbaikan tata kelola di MAN 2 Kota Malang,” lanjutnya.
Pendampingan hingga 5 September 2026 diharapkan menghasilkan sistem pengendalian internal yang semakin kuat serta Risk Register Fraud yang komprehensif dan aplikatif bagi setiap unit kerja.
Bagi MAN 2 Kota Malang, langkah tersebut sekaligus memperkuat perjalanan menuju Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Prestasi akademik dan non akademik memang menjadi wajah sebuah madrasah. Namun, di balik itu, kualitas tata kelola menjadi fondasi yang menentukan kepercayaan publik. Karena itu, penguatan integritas, transparansi, akuntabilitas, dan budaya antikorupsi kini ditempatkan sebagai bagian tak terpisahkan dari upaya membangun madrasah yang unggul.(Djoko W)






