Zona Integritas Perguruan Tinggi Jangan Berhenti di Predikat, Harus Berdampak ke Masyarakat

MALANGPARIWARA.COM – Zona Integritas (ZI) di perguruan tinggi tidak boleh terjebak menjadi sekadar urusan dokumen, indikator, dan predikat. Ukuran keberhasilannya justru terletak pada seberapa jauh perubahan tata kelola mampu menghadirkan layanan yang transparan, akuntabel, dan benar-benar dirasakan mahasiswa, sivitas akademika hingga masyarakat.

Pesan itu mengemuka dalam Workshop Strategi Internalisasi Pembangunan Zona Integritas di Perguruan Tinggi dalam Ekosistem Reformasi Birokrasi Berdampak yang digelar di Universitas Brawijaya (UB), Malang, Kamis (3/9/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB, Prof. Dr. Erwan Agus Purwanto, serta menghadirkan sejumlah narasumber dari lingkungan perguruan tinggi.

Prof. Chomsin Sulistya Widodo, S.Si., M.Si., Ph.D., Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kewirausahaan Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) UB, yang dalam pemaparannya mewakili FSTeM UB.(Djoko W).

Prof. Chomsin Sulistya Widodo, S.Si., M.Si., Ph.D., Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kewirausahaan Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) UB, yang dalam pemaparannya mewakili FSTeM UB.

Prof. Chomsin menegaskan, pembangunan Zona Integritas harus dimulai dari hal paling mendasar, yakni komitmen pimpinan.

Komitmen tersebut tidak boleh berhenti pada level dekan atau pimpinan fakultas. Nilai integritas harus mengalir hingga seluruh lini organisasi.

“Yang pertama itu memang komitmen. Kita harus punya komitmen dimulai dari pimpinan,” tegasnya.

Komitmen itu, lanjutnya, harus dibangun mulai dari dekan, wakil dekan, kepala tata usaha, kasubag, kepala departemen hingga ketua program studi. Seluruh unsur tersebut harus memiliki komitmen yang sama untuk membangun budaya kerja berintegritas.

Setelah komitmen dibangun, perguruan tinggi harus mampu mengenali dan menata risiko dalam setiap layanan yang diberikan.

“Dengan melihat risiko, maka komitmen tadi sangat dibutuhkan,” jelasnya.

Artinya, pembangunan Zona Integritas tidak cukup hanya dengan menyusun prosedur. Setiap potensi risiko dalam pelayanan harus dipetakan agar dapat dicegah dan dikendalikan.

Tahap berikutnya adalah evaluasi. Setiap proses yang telah dijalankan harus diuji kembali melalui evaluasi dan eviden yang jelas.

“Intinya kita lakukan, kemudian yang terakhir kita evaluasi. Eviden-eviden yang terjadi,” katanya.

Namun bagi Prof. Chomsin, seluruh proses tersebut baru memiliki arti ketika menghasilkan dampak nyata.

Ia menilai keberhasilan pembangunan Zona Integritas tidak semestinya hanya diukur dari terpenuhinya indikator internal, melainkan dari pengalaman masyarakat ketika berinteraksi dengan perguruan tinggi.

“Dampaknya supaya bisa dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Transparansi Jadi Kunci Pengawasan Publik

Karena itu, transparansi menjadi bagian penting dalam membangun integritas. Perguruan tinggi harus berani membuka apa yang telah dikerjakan kepada publik.

Menurut Prof. Chomsin, media massa juga memiliki peran penting untuk membantu menyampaikan berbagai upaya dan perubahan yang dilakukan perguruan tinggi kepada masyarakat.

Keterbukaan tersebut sekaligus menciptakan mekanisme pengawasan publik.

Ketika institusi menyampaikan komitmen dan janji pelayanan secara terbuka, masyarakat memiliki posisi untuk mengawasi dan mengingatkan apabila pelaksanaannya tidak sesuai.

“Kalau masyarakat tahu, mereka akan mengawasi kita. ‘Eh, kamu janji A’, maka harus A,” tegasnya.

Dengan demikian, transparansi bukan sekadar menyampaikan informasi. Transparansi menjadi instrumen untuk membangun kepercayaan sekaligus kontrol sosial.

“Sehingga kita berharap bahwa integritas ini berdampak. Itu yang paling utama,” tambahnya.

Dampak Harus Dirasakan Mahasiswa hingga Orang Tua

Prof. Chomsin menjelaskan, dampak pembangunan Zona Integritas setidaknya harus dirasakan dua lingkungan sekaligus.

Pertama, lingkungan internal yang mencakup dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa sebagai bagian dari sivitas akademika.

Kedua, masyarakat sebagai pengguna layanan perguruan tinggi.

“Masyarakat itu bisa masyarakat pengguna. Kalau mereka menitipkan anaknya ke kita, bisa juga masyarakat yang membutuhkan layanan dari kita,” jelasnya.

Perspektif tersebut kemudian mendorong penguatan komunikasi dengan orang tua mahasiswa.

Orang tua tidak hanya ditempatkan sebagai pihak yang menerima informasi, tetapi juga diberi ruang untuk menyampaikan aspirasi dan memberikan masukan terhadap layanan perguruan tinggi.

Setiap tahun, ruang komunikasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya membangun keterbukaan.

Bahkan, salah satu inovasi yang dilakukan adalah uji publik layanan.

Dalam forum tersebut, pengguna layanan diberikan ruang untuk menilai, mengevaluasi, sekaligus memberikan masukan terhadap layanan yang diselenggarakan.

“Ada evaluasi dan semuanya bisa memberikan masukan,” katanya.

Model tersebut menunjukkan bahwa pembangunan Zona Integritas bukan pekerjaan satu arah. Institusi tidak cukup mengatakan bahwa layanannya sudah baik, tetapi harus membuka diri terhadap penilaian pihak yang menerima layanan.

Pada akhirnya, reformasi birokrasi berdampak bukan tentang seberapa banyak dokumen yang mampu diselesaikan, melainkan seberapa nyata perubahan yang dirasakan publik.

Perguruan tinggi dituntut membangun sistem yang mampu menjaga integritas sejak dari pimpinan, memetakan risiko, mengevaluasi proses, membuka informasi, hingga melibatkan masyarakat dalam pengawasan.

Jika seluruh mata rantai itu berjalan konsisten, Zona Integritas tidak lagi sekadar menjadi predikat. Ia berubah menjadi budaya kerja yang melahirkan pelayanan publik yang dipercaya dan benar-benar memberi manfaat.(Djoko W)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *