3 Juli 2025

Pemkot Atur Regulasi Pesta Pernikahan Selama PPKM level 4

Jum’at, 30 Juli 2021

Malangpariwara.com – Pemerintah di Kota Malang sudah menetapkan aturan pernikahan selama PPKM level 4 berjalan.

Jumat (30/7/21) pagi, tim patroli gabungan pun menegakkan aturan pernikahan selama PPKM level 4. Tim gabungan mendatangi satu tempat yang mengadakan pernikahan.

“Kami memberikan imbauan kepada warga Kelurahan Ciptomulyo yang akan melaksanakan hajatan agar selalu mentaati Prokes,” kata Kasi Opsdal Satpol PP Kota Malang, Antonio Viera.

Pemberian imbauan soal aturan ketika hajatan pernikahan, masuk dalam rangkaian patroli pagi tim gabungan.

Selain mengimbau soal PPKM level 4 di pernikahan, tim gabungan juga patroli di tempat kerumunan. Misalnya, Pasar Comboran Jalan Sartono SH.

Kemudian, kantor Kelurahan Ciptomulyo Jalan Kolonel Sugiono gang VIII Sukun yang melaksanakan pembagian bansos.

Anton, sapaannya mengatakan, kegiatan patroli PPKM level 4 juga dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Walikota Malang Nomor 40 tahun 2021.

“Adapun sasaran patroli yaitu tempat-tempat yang menimbulkan kerumunan massa, seperti pasar dan perkantoran. Selanjutnya kita imbau untuk selalu mentaati prokes,” jelasnya.

Dia menegaskan, patroli PPKM level 4 ini merupakan upaya menekan angka penyebaran covid-19 lewat pembatasan mobilitas.

“Kami melaksanakan patroli dengan cara yang humanis. Sehingga, masyarakat kami dorong untuk sadar mentaati prokes,” ringkasnya.

Dalam patroli PPKM level 4 di Kota Malang, ada sejumlah instansi yang bergabung. Yaitu Satpol PP, Polresta Malang Kota, Kodim 0833 Kota Malang, Yonkav 3/AC dan Dinas Perhubungan.(JKW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *