Tekan Penyebaran Covid 19 di Malang, Tim Gabungan PPKM Gelar Yustisi
Jum’at, 13 Agustus 2021
Malangpariwara.com –
Tekankan pendisiplinan PPKM guca cegah penyebaran Covid 19 di Kota Malang, Satgas PPKM gencar lakukan Operasi Yustisi.
Kamis malam (12/8/21), operasi yustisi PPKM darurat level 4 berjalan di wilayah Kecamatan Blimbing. Tim PPKM pelaksana operasi terdiri dari gabungan TNI Polri dan Pemkot Malang.
Personel Koramil Blimbing, Serma Hendra membenarkan. “Tim PPKM operasi Kamis malam untuk meredam kerumunan dan pembatasan mobilitas. Gabungan TNI Polri dan Pemkot,” tukasnya, Jumat pagi (13/8/21).
Tim PPKM Blimbing terdiri dari Koramil, Polsek, Satpol PP, staf Kecamatan Blimbing, Bakesbangpol serta staf Kelurahan Purwantoro.
Tim PPKM berangkat dari kantor Kecamatan Blimbing sekitar pukul 20.30 WIB. Petugas menyisir kawasan Arjosari.
Hasilnya, petugas menegur dan menindak sejumlah pedagang kaki lima di sepanjang Jalan Ahmad Yani Utara dan Jalan Letjen S Parman.
Karena, warung-warung ini tidak menerapkan prokes berupa larangan makan di tempat. Selain itu, warung-warung tersebut juga melanggar jam buka PPKM level 4.
Dalam aturan pemerintah tentang PPKM level 4, warung hanya bisa buka sampai jam 8 malam. Sehingga, setelah itu pemilik warung harus menutup lapaknya.
Tim PPKM Blimbing berharap penerapan aturan ini bisa menekan angka penyebaran covid-19 di Kota Malang. Khususnya, wilayah Kecamatan Blimbing.(JKW)