Nunggak Bayar Pajak…? Manfaatkan Program ‘Pemutihan’ Sunset Policy IV
Banner Sunset Policy IV
MALANG – Kebut capaian target jelang akhir triwulan, Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang tancap gas garap potensi yang ada.
Dengan target sebesar Rp 501 Milyar, realisasinya telah menyentuh angka kisaran 64%. Mengacu data yang telah dihimpun BP2D hingga 13 September 2019, jumlah anggaran yang telah dibukukan ke kas daerah sudah mencapai Rp 317 Milyar.
Kepala BP2D Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT, optimis target tersebut bisa terpenuhi saat tutup tahun nanti.
“Kami terus berupaya maksimal, Insyallah sebelum akhir tahun (target) sudah tercapai. Syukur jika bisa melampaui,” tuturnya optimis.
Keyakinan mantan Kabag Humas Setda Kota Malang ini bukan tanpa alasan. Pasalnya, selama lima tahun belakangan, BP2D yang sebelumnya bernama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) memang selalu dapat memenuhi target dengan catatan memuaskan, bahkan selalu melampaui target dengan nilai progresif.
“Artinya kami harus tetap bekerja keras menjalankan langkah-langkah intensifikasi maupun ekstensifikasi, serta terus memetakan potensi yang masih bisa digali. Berbagai inovasi dan gebrakan akan terus kami geber hingga akhir tahun nanti,” seru Sam Ade d’Kross, sapaan akrabnya.
Dalam kesempatan yang sama, pria yang juga dikenal sebagai tokoh Aremania ini tak lupa mengingatkan, kepada Wajib Pajak (WP), khususnya yang melaporkan pajaknya sendiri alias self assesment supaya tertib dalam melaporkan omsetnya untuk pembayaran pajak daerah.
Menurut ketentuan, setiap bulannya mulai tanggal 1 sampai dengan tanggal 10 WP harus melaporkan omset bulan sebelumnya atau menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) untuk ketetapan pajaknya.
Karena kalau melewati ketentuan tersebut, WP akan dikenai denda sebesar 25% dari pokok pajak ditambah sanksi administrasi berupa bunga 2% sebulan, dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
Menindaklanjuti arahan Tim Korsupgah KPK RI Wilayah VI tanggal 6 September 2019 tentang optimalisasi PAD, pihak BP2D pun secara intensif melakukan upaya persuasif kepada para WP dalam melakukan penagihan pajak.
“Tentunya berbagai upaya optimalisasi telah kami lakukan sesuai dengan arahan atau supervisi Tim Korsupgah KPK RI Wilayah VI, hasilnya pun kami laporkan langsung,” tegas Sam Ade.
Sedangkan WP yang melakukan pelaporan pajak secara online tetap bisa melakukannya hingga tanggal 10, seperti biasa. Apalagi saat ini sudah hadir aplikasi SAMPADE yang terus dioptimalisasi dan proses upgrade sehingga terintegrasi dengan sistem online banking yang dapat diakses kapan pun dan dimana pun melalui gadget, real time selama 24 jam.
Sementara bagi warga Malang yang belum memanfaatkan program ‘pemutihan’ Sunset Policy IV, dihimbau bergegas karena pelaksanaannya hanya sampai 17 November mendatang.
“Bagi warga Kota Malang yang masih memiliki tunggakan dan belum memenuhi kewajiban pembayaran PBB, jangan sia-siakan waktu selagi program Sunset Policy berjalan selama dua bulan ke depan,” imbau Walikota Malang, Drs H Sutiaji.
Dengan memanfaatkan program Sunset Policy, para Wajib Pajak (WP) PBB Perkotaan mendapat keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda atas keterlambatan pelunasan PBB yang belum terbayar sejak tahun 1990’an hingga kurun waktu 2018.
Sebab, realita yang ada di lapangan membuktikan banyak masyarakat kecil alias kalangan bawah yang menunggak PBB sejak tahun 90’an dan kesulitan membayar denda sebesar 2 persen per bulan.
“Semoga dalam penerapannya tepat sasaran dan ke depannya semakin meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya,” sambung orang nomor satu di jajaran Pemkot Malang tersebut.
Tercatat sejauh ini sudah ada 1.529 WP yang memanfaatkan program Suncet Policy dengan realisasi pembayaran PBB Perkotaan mencapai Rp 1.061.893.391,-.(*) ( JKW )