Gandeng LPPM UB, Walikota Banjarmasin Minta Bimtek Reviu laporan keuangan Inspektorat
Petugas fungsional auditor OPD Inspektorat Kota Banjarmasin menggandeng (LPPM UB) untuk memberikan Bimbingan Teknis Reviu Keuangan.( foto: Djoko Winahyu)
MALANG – Salah satu bentuk pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah kewajiban Kepala Daerah untuk menyampaikan laporan keuangan kepada DPRD dan masyarakat umum setelah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
.
Sebagai bentuk dari suatu tanggung jawab, pemerintah daerah yang mengeluarkan harus secara eksplisit menyatakan dalam surat pernyataan bahwa laporan keuangan disusun berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai.
.
Guna mendidik petugas fungsional auditor OPD yang berkompeten, Inspektorat Kota Banjarmasin menggandeng Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Brawijaya (LPPM UB) untuk memberikan Bimbingan Teknis Reviu Keuangan.
.
Bimtek Reviu yang di ikuti 43 OPD ini digelar di Hotel Aria Gajayana Malang, selama 4 hari, di buka kemarin Rabu (29/01/2020), dihadiri Dr. Ir Atiek Iriany, MS
ketua bidang pengabdian masyarakat UB, Ketua pelaksana kegiatan Prof. Dr. Ir. Ni Wayan Surya Wardhani, MS, dan perwakilan inspektorat kota Banjarmasin Drs. Ahmad Syauqi M.Si.
.
Mulai hari ini hingga tanggal 1 Februari 2020, LPPM UB menyiapkan tiga pemateri diantaranya; Susenohaji, SE, M.Si, Ak;
Didied Poernawan Affandy , SE.,MBA., Ak. dan Anisya Sukmawati, SE., MSA.
.
“Kegiatan Bimbingan Teknis Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Banjarmasin dilakukan dengan pembekalan yang mengacu pada tahapan reviu dimulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan,” papar Susenohaji, SE, M.Si, Ak salah satu pemateri UB, didampingi Ketua Pelaksana Kegiatan Prof Dr Ir Ni Wayan Surya Wardhani, MS.
.
Ditambahkan Susenoaji, Kegiatan perencanaan reviu dilakukan dimulai dengan pemahaman sistem dan prosedur keuangan daerah, pendekatan resiko dalam LKPD dalam sistem pengendalian intern pemda, hingga penyusunan program kerja reviu LKPD.
.
“Tahap pelaksanaan reviu dilakukan dengan penelusuran angka dalam LKPD, permintaan keterangan berkaitan dengan proses pengumpulan, pencatatan, pelaporan, hingga kompilasi, dan rekonsiliasi LKPD, serta analitis LKPD dengan membandingkan antara praktek dan prosedur yang diterapkan utamanya pada hubungan yang tidak biasa. Tahap terakhir pada reviu berupa pelaporan hasil reviu, dimulai dengan pengumpulan kertas kerja reviu hingga terbentuknya laporan hasil reviu LKPD,” jelasnya.
.
Sementara itu, ditempat yang sama usai pembukaan Bimtek, ketua bidang pengabdian masyarakat LPPM UB, Dr Ir Atiek Iriany MS, menyatakan bahwa Bimtek kerjasama LPPM UB dan Pemkot Banjarmasin ini merupakan SPK, atau bagian pelaksanaan berkelanjutan dari MoU antara Walikota Banjarmasin dan Rektor UB.
.
“Sejak saya di LPPM tahun 2014 itu, Bimtek ini sudah ada dan berjalan yang tentunya terus berkembang sesuai dengan perubahan peraturan dan strategi taktis yang dibutuhkan, baik secara kompetensi maupun pengembangan SDM. Tak hanya ini, LPPM UB juga mengakomodasi kebutuhan kerjasama 16 Fakultas UB dengan lembaga/instansi lainnya,” ungkap Atiek.
.
Perwakilan Inspektorat Kota Banjarmasin, Drs Ahmad Syauqi MSi, dalam sambutanya menyampaikan, berdasarkan peraturan, pengawas/auditor wajib dibekali Bimtek minimal 120 jam setahun yang dilaksanakan pada awal, tengah dan akhir tahun.
.
Karena waktu pelaporan cukup mepet, Syauqi mengatakan lebih awal akan mereviu anggaran akhir tahun 2019, yang harus diserahkan kepada BPK paling lambat 15 Maret, maju 15 hari dibanding tahun sebelumnya.
.
“Kami butuh strategi, termasuk pemetaan resiko, dan lainnya mengingat waktunya sangat sempit,” pungkas Syauqi.(*)( JKW )