Gonjang Ganjing Kasus Sengketa Tanah Perumahan The Rich Sasando Segera Disidangkan

Kondisi lahan sengketa yang kini menjadi gerbang perumahan The Rich Sasando
.
MALANG – Tak lama lagi, sidang perdana kasus sengketa tanah akan disidangkan.

.
25 Februari 2020 mendatang, menjadi agenda persidangan sengketa, salah satu objek tanah perumahan yang Lokasinya berada di dalam kompleks perumahan The Rich Sasando Kelurahan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur.

.
Kasus ini dilaporkan oleh pihak penggugat di Pengadilan Negeri Kota Malang dengan nomor gugatan 43/Pdt.G/2020/PN Mlg. Sengketa ini berawal saat penggugat telah melakukan perjanjian jual beli kepada pemilik tanah. Namun, perjanjian tersebut dilanggar dan dipastikan melawan hukum.

.
Kuasa hukum penggugat, Koko Widyatmoko menjelaskan bahwa kliennya merasa dirugikan dan menjadi korban atas tindakan melawan hukum. Kasus ini mencuat karena pemilik lahan menjual kembali tanahnya kepada pihak lain.

.
Padahal, kata Koko, tanah tersebut masih terikat perjanjian dengan kliennya dan masih belum dibatalkan atau belum dinyatakan batal demi hukum. Namun, pemilik lahan atau tergugat I telah mengalihkan dan menjual tanahnya kepada pihak perumahan The Rich Sasando.

Kuasa hukum penggugat, Koko Widyatmoko

.
“Klien kami telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum. Karena pemilih lahan tersebut telah mengalihkan objek yang telah dijual oleh klien kami kepada pihak lain tanpa sepengetahuan dan izin dari pihak kami,” jelasnya, Selasa (18/2/2020).

.
Perjanjian tersebut, lanjut Koko, masih mengikat karena dalam perjanjiannya sudah sah memenuhi syarat sahnya perjanjian dan belum pernah dibatalkan, tidak berlaku syarat batal, tidak batal demi hukum.

.
Pihaknya menegaskan apabila dibatalkan harus melalui keputusan pengadilan dan langkah tersebut belum pernah dilakukan. Langkahnya harus ada suatu gugatan untuk pemutusan pembatalan atau pembatalan perjanjian oleh pengadilan.

.
“Ini secara sepihak langsung dialihkan kepada pihak ketiga sehingga klien kami merasa dirugikan terhadap transaksi tersebut,” ungkapnya.

.
Pihaknya mengaku sudah melakukan langkah persuasif atau kekeluargaan kepada pemilik lahan. Namun, hasilnya nihil. Sebelumnya, pihak penggugat sudah meminta secara lisan untuk memenuhi standar persyaratannya.

.
Pihak tergugat I tidak memenuhi permintaanya sesuai kesepakatan awal. Kemudian juga pernah menyomasi secara tertulis untuk memenuhi kewajiban dan ketentuan dalam perjanjian awal tersebut.

.
Ia menjelaskan bahwa tergugat I, tergugat II dan tergugat III sekarang tidak diketahui tempat tinggalnya lagi karena tempat tinggal dahulu sesuai dengan identitas yang ada adalah bertempat tinggal di obyek sengketa yang telah dialihkan dalam perkara ini.

.
Sedangkan Direktur PT Tunggal Jaya Propertindo menjadi tergugat IV dan Notaris/PPAT Dian Agustin Ismanto sebagai tergugat V dalam perkara ini.

.
Selain itu, Kepala Badan Pertahan Nasional (BPN) Kota Malang, menjadi turut tergugat I dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Malang sebagai Turut Tergugat II.

.
Menurutnya, BPN Kota Malang dan Dinas PUPR Kota Malang dijadikan turut tergugat supaya menangguhkan terlebih dahulu segala proses peralihan hak obyek sengketa secara formal yang diproses dan diajukan oleh perumahan The Rich Sasando.

.
“Karena mereka sebagai pemerintah yang mempunyai wewenang atas izin. Ini perlu diluruskan supaya masyarakat juga tidak tertipu karena lahan tersebut masih dalam sengketa. Kami meminta perjanjian tersebut batal sehingga harus ikut terlibat dalam hal ini,” tegasnya.

.
Koko optimistis untuk menang di persidangan. Secara teori, hukum dan normatif sudah jelas perjanjian tersebut belum batal dan tidak dibatalkan oleh suatu keputusan pengadilan sampai sekarang.

.
“Kita ikuti prosedurnya, kalau mereka mau membatalkan dengan pihak ketiga tersebut dan kembali ke kami maka kami akan menerima dan kami akan melanjutkan perjanjian tersebut,” pungkasnya.

.
Pihaknya juga mengimbau seluruh masyarakat sebelum membeli atau berinvestasi di properti khususnya di perumahan The Rich Sasando, untuk lebih teliti dan hati-hati dalam memeriksa seluruh legalitas ataupun perijinannya. (*)(JKW )

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *