Ini yang Dilakukan Kodim 0833 Cegah Ancaman Radikalisme/Separatisme di Wilayah Kota Malang

Foto: Suasana Komsos di Aula Makodim 0833/Kota Malang Jl. Kahuripan No. 6 Kota Malang

Rabu, 3 Juni 2020

Malangpariwara.com – Pencegahan terhadap radikalisme dan separatisme di lingkungan wilayah kerja Kodim 0833/Kota Malang merupakan tugas dan tantangan bagi TNI saat ini khususnya Kodim 0833/Kota Malang.

Dalam upaya pencegahan ini Kodim 0833/Kota Malang menggelar kegiatan Komsos Cegah Tangkal Radikalisme/Separatisme kepada masyarakat di wilayah kerja Kodim 0833/Kota Malang dengan Tema “Melalui kegiatan pembinaan komsos cegah tangkal Radikalisme/Separatisme, kita perkokoh mentalitas dan pemahaman ideologi Pancasila guna mencegah ancaman bahaya Radikalisme/Separatisme dalam rangka mewujudkan alat juang pertahanan yang tangguh guna mencegah penyebaran Covid-19”.

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Makodim 0833/Kota Malang Jl. Kahuripan No. 6 Kota Malang, Rabu, 03 Juni 2020 ini, di mulai pada pukul 08.00 WIB.

Komandan Kodim 0833/Kota Malang Letkol Inf Tommy Anderson, MPICT di wakili Kasdim 0833/Kota Malang Mayor Arh Heru Sunyoto membuka secara resmi acara Komsos Cegah Tangkal Radikalisme/Separatisme Triwulan II Tahun 2020 di wilayah Kodim 0833/Kota Malang.

Dalam sambutan Dandim 0833 yang dibacakan Kasdim 0833 menyampaikan bahwa kegiatan Komsos ini merupakan sarana yang efektif untuk memelihara dan meningkatkan kebersamaan guna membangun komunikasi dialogi diantara kita sehingga dapat diperoleh kesamaan pandangan dalam memahami setiap permasalahan yang terjadi untuk terpeliharanya keharmonisan dan sinergitas.

Komunikasi sosial sebagai salah satu metode Binter merupakan wahana untuk mewujudkan kebersamaan dan kedekatan hubungan dengan seluruh komponen bangsa penyampaian kebijakan pimpinan yang berkaitan dengan peran tugas dan fungsi TNI angkatan darat dalam membantu pemerintah daerah untuk menciptakan pemberdayaan wilayah pertahanan negara, aspek darat dalam menghadapi ancaman yang timbul.

Salah satu kebijakan dari komando atas bidang teritorial terkait dengan upaya penyebaran Covid-19 antara lain merujuk kepada PP nomor 21 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Setelah pemberlakuan PSBB pada kondisi pandemi covid-19 yang masih berlangsung perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin, sehingga dapat beradaptasi melalui pola hidup sehat pada situasi konflik Pandemi Covid-19 atau new normal.

Memberi pemahaman kepada masyarakat disaat pandemic Covid-19 dalam melakukan aktivitas di luar rumah untuk menggunakan masker dan mencuci tangan menggunakan sabun dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid-19, dengan penerapan protokol kesehatan diharapkan dapat meminimalisir resiko dan dampak pandemi Covid-19.

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Dandim 0833/Kota Malang yang diwakili Kasdim 0833 Mayor Arh Heru Sunyoto, Para Pasi dan Danramil Jajaran Kodim 0833/Kota Malang, Wakil Ketua FKUB Kota Malang Drs. H. Nursalim, M.Pd, TNI, Polri, Toga, Toda, Tomas, Mahasiswa dan Pelajar.( JKW )

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *