Grebek Cafe di Jalan Bondowoso, Tim Ops Gab Jaring 12 Orang Reaktif, Cafe Ditutup 14 Hari
Foto: Petugas Kesehatan lakukan tes darah ( Rapid Test ) pengunjung dan managemen Cafe
Minggu, 7 Juni 2020
Malangpariwara.com – Jika Pemerintah Kota tidak menindak tegas pelaku usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan Jelang memasuki periode kedua masa transisi di Kota Malang, bebas dari Covid 19 rasanya hanya mimpi belaka.
Seperti periode kedua yang dilakukan Tim Operasi Gabungan TNI Polri dan Pemkot Malang didampingi Forkopimda Kota Malang kembali menggelar operasi gabungan. Sabtu Malam (6/6/20) tim menyasar salah satu kafe di jalan Bondowoso Malang masih saja mendapati pengunjung Reaktif.
Tampak Wakil Walikota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, Kapolresta Malang Kota, Leonardus Simarmata, Dandim 0833 Kota Malang, Tommy Anderson dan Sekretaris Daerah Kota Malang, Wasto turut serta pada kegiatan tersebut. Pada kesempatan tersebut, juga dilakukan rapid test pada manajemen dan pengunjung kafe.
Berdasarkan data yang ada, dari 116 orang yang di rapid telah dinyatakan 12 orang reaktif. Untuk itu, mereka diwajibkan melakukan karantina mandiri dibawah pengawasan kecamatan dan puskesmas setempat.
“2 hari kemudian juga direncanakan akan segera di swab untuk mengetahui apakah mereka terpapar virus covid-19 atau tidak” ujar Wawali Sofyan Edi.
Wawali yang lebih akrab disapa Bung Edi itu menjelaskan bahwa 12 orang yang reaktif tersebut menunjukkan bahwa kita harus tetap waspada dan menjalankan protokol kesehatan secara disiplin.
“Reaktif memang tidak menunjukkan bahwa seseorang terpapar virus covid atau tidak; namun, di dalam tubuhnya sudah jelas ada virus dan hal itu harus kita waspadai” tambahnya.
Hari ini, lanjutnya, adalah hari pertama memasuki masa transisi periode kedua; kami bersama pak Kapolresta dan Pak Dandim sangat berharap agar masyarakat dapat semakin memperketat penggunaan masker, dan menjaga jarak. Pun demikian untuk pengusaha, diharapkan dapat semakin mempersiapkan berbagai persyaratan sesuai Perwali bagi tempat usahanya sebelum kembali buka.
Sementara itu, berdasarkan data yang ada, kafe yang berlokasi di jalan Bondowoso tersebut juga dikenai sanksi untuk tutup selama 14 hari kedepan.
“Hal itu kami lakukan karena dari hasil rapid tadi ditemukan 1 orang manajemen dan 2 orang jukir yang reaktif; sehingga kedepan perlu kami observasi lebih lanjut” tandasnya.
Senada dengan Bung Edi, Dandim 0833 Kota Malang, Tommy Anderson dalam arahannya terus menghimbau pada masyarakat untuk tidak keluar rumah jika tidak dalam keadaan mendesak; karena virus covid-19 masih terus ada dan dapat mengenai siapa saja.
“Kegiatan berkumpul dan menjaga jarak ( physical distancing ) sudah berkali-kali kami himbau pada masyarakat untuk menghindarinya; kali ini kembali kami ingatkan agar masyarakat sadar dan paham,” tegas Tommy Anderson Dandim 0833 Kota Malang. Sabtu (6/6/20). ( JKW )