21 Maret 2025

Tak ada Yang Positif Covid 19 Toko Lai Lai Dibuka Lagi

IMG_20220212_154150_resize_16_compress29

Foto: Satgas bersama satpol PP kembali membuka Segel penutupan Toko Lai Lai Kemarin Jum'at(11/2/22).(ist)

Sabtu, 12 Februari 2022

Malangpariwara.com – Manajemen Toko Lai Lai Malang akhirnya memberikan keterangan resmi terkait kejadian viral dan penutupan Toko Lai Lai selama 5 hari sejak 7 Februari 2022 lalu.

Hari ini Sabtu, (12/2/22).didampingi kuasa hukumnya Manajemen Toko Lai Lai memberikan hak jawab terkait penyebab ditutupnya Toko Lai Lai.

Jajaran manajemen Toko Lai Lai di dampingi kuasa hukum mengklarifikasi Kasus penutupan Toko dihadapan puluhan wartawan.(Djoko W)

Kuasa Hukum Toko Lai Lai, H Toha S.H., M.H menyampaikan beberapa poin yang dianggapnya penting diluruskan. Pertama dijelaskan bahwa penutupan Toko Lai Lai beberapa hari lalu bukan dikarenakan adanya pegawai toko yang positif covid-19.

“Ini penting kami sampaikan. Yang pegawai dinyatakan positif bukan positif. Tapi reaktif. Itu bukan positif covid seperti yang diberitakan sebelumnya,” tegas Toha kepada puluhan Wartawan Malang Raya baik Televisi, Cetak, Online maupun Radio.

Ia menjelaskan bahwa usai dilakukan Swab Antigen oleh Pemkot Malang, manajemen Lai Lai melakukan kembali swab secara mandiri. Bahkan hingga 4 kali. Dan yang sebelumnya dinyatakan positif covid-19 hasilnya dinyatakan negatif covid-19 usai dilakukan swab mandiri.

“Akibat penutupan Toko Lai Lai yang dilakukan Pemkot Malang melalui satpol PP, kliennya merugi Rp 500 juta selama lima hari,” tegas Toha saat ditemui di toko swalayan di Lai Lai, Sabtu (12/02/2022).

Tidak hanya itu, Toha juga menyampaikan Somasi Terbuka. Kepada orang yang dianggap paling bertanggungjawab akan kejadian yang dialami seluruh manajemen, pegawai hingga supplier Toko Lai Lai. Yakni pemilik akun “Pelancong Covid” atas nama Reza.

Toha menegaskan bahwa Reza harus secara terbuka dan disiarkan melalui media media resmi. Menyatakan permintaan maaf khusus kepada Toko Lai Lai.

“Harus disiarkan ke media juga secara publik. Karena apa yang dilakukan bersangkutan sangat merugikan klien kami dan UMKM yang ada di Lai Lai. Maka jika 3×24 jam tidak ditanggapi kami tidak segan segan menempuh jalur hukum. Baik pidana maupun perdata,” tegas Toha.

Selain wartawan para pelaku UMKM juga hadir(Djoko W)

Ia menjelaskan pula bahwa somasi terbuka harus ditanggapi serius. Manajemen Lai Lai memberikan waktu 3 hari kedepan agar pemilik akun pelancong covid-19 tersebut.

Kuasa hukum Lai Lai mengingatkan, barang siapa ikut menyebarluaskan berita bohong (hoax). Perihal salah satu orang yang ada di Lai Lai terpapar positif covid-19. Pihaknya tidak segan-segan akan mengambil langkah hukum.

Pernyataan yang disampaikan ini bagian dari klarifikasi atau hak jawabnya kepada media ikut memberitakan kurang pas.

“Kami pastikan toko swalayan Lai Lai senantiasa mematuhi protokol kesehatan (prokes). Sarana prokes sudah terpenuhinya di sini,” beber Toha.

Kepada pelanggan toko swalayan Lai Lai, sambungnya, tidak perlu takut atau khawatir tertular. Dipastikan toko swalayan Lai Lai telah steril dan terjaga kondisinya aman dari covid-19.

“Kami lakukan penyemprotan desinfektan secara berkala, termasuk karyawan Lai Lai turut diswab untuk mengantisipasi penularan maupun pencegahan dari covid-19,” sambung Toha.

Pelepasan segel dan police line di lokasi Lai Lai pada Jumat (11/02/2022) kemarin. Menurut Toha, dilakukan setelah pihaknya menemui Pemkot Malang untuk melaporkan secara administrasi. Bahwa prokes yang sudah dilakukan dan dipenuhinya secara persyaratan administrasi.

“Sehingga pada hari ini, Sabtu (12/02/2022). Secara resmi toko swalayan Lai Lai resmi dibuka kembali dan dipastikan bersih atau aman bagi pelanggan yang akan berbelanja,” pungkasnya.

Pihak Satpol PP Kota Malang yang menyegel toko swalayan Lai Lai, melalui Plt. Kepala Satpol PP Kota Malang yakni Handi Priyanto menukaskan, pihaknya telah melepaskan segel maupun police line, kemarin. Dikarenakan semua karyawan di Lai Lai statusnya sudah negatif keseluruhan sewaktu di test usap kedua kalinya.

“Jadi waktunya yang diberikan tidak perlu sampai 14 hari. Dan pelepasan segel maupun police line tidak ada intervensi dari pihak manapun. Selaku Kepala Banpeda pun, pihaknya mengatakan Lai Lai tidak memiliki tunggakan pajak,” tandasnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, berdasarkan hasil test usap kedua kalinya yang dilakukan para karyawan Lai Lai hasilnya negatif. “Dan hasilnya tersebut sudah diserahkan ke Satpol PP, sehingga kewenangan membuka segel dan police line ada di Satpol PP,” jelas Husnul, Sabtu (12/02/2022).(Djoko Winahyu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *