KI Pusat Sosialisasikan UU Keterbukaan Informasi Publik untuk mahasiswa.

Foto: Rangkaian KI Goes to Campus, Jumat (8/7/2022) di Widyaloka Universitas Brawijaya.(ist)

Jum’at, 8 Juli 2022

Malangpariwara.com
Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia dipimpin Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Samrotunnajah Ismail, SE,MSi,CMA mensosialisasikan UU Keterbukaan Informasi Publik untuk mahasiswa.

Sosialisasi ini, merupakan rangkaian KI Goes to Campus, Jumat (8/7/2022) di Widyaloka Universitas Brawijaya.

UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memang memberikan kewajiban kepada badan publik untuk memberikan informasi kepada publik tanpa ada permintaan.

Namun ia mengingatkan, “Keterbukaan Informasi publik benar menjadi hak kita. Tapi mari kita menjadi bijak dengan fasilitas yang kita miliki.
Boleh kita menanyakan tapi mari kita gunakan cara yang bijak,” ungkapnya pada Sosialisasi bertema Bijak Memilah dan Memilih Informasi.

Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Samrotunnajah Ismail, SE,MSi,CMA(ist)

Ia berharap mahasiswa bisa bijak membaca atau menyebarkan informasi.

“Ambillah informasi dari sumber terpercaya, pilih berita sesuai kebutuhan, baca berita dengan lengkap jangan judulnya saja, berpikir kritis dengan tujuan yang baik, memilih lebih dari satu sumber,” pesannya.

Tya Tirtasari,S.Sos,M.Si, tenaga ahli KIP menyampaikan tahun ini setidaknya terdaftar 3000 sengketa informasi sedang diselesaikan KI Pusat.

“Jumlah ini belum lagi yang ada di Komisi Informasi wilayah. Tapi penyelesaian kami tidak di meja hijaukan,” ujarnya.

Sengketa informasi diselesaikan melalui mediasi atau ajudikasi.

Walau ada pasal terkait sanksi, KI Pusat mengedepankan proses mediasi diantara pihak.

Disampaikan Tya ada tiga klasifikasi informasi yang bisa diketahui publik yakni informasi berkala yang bisa diketahui dari website misalnya. Kedua, informasi serta merta yakni yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan informasi setiap saat.

Tya menyampaikan, persyaratan untuk individu bisa mengajukan sengketa informasi melalui KI yakni harus menunjukkan Kartu Tanda Pengenal (KTP).

Jika berupa kumpulan orang maka harus menyertakan surat kuasa yang disertai fotokopi KTP semua orang yang mengajukan sengketa. Jika sebuah organisasi disertai Surat Keputusan Pengangkatan Ketua Organisasi tersebut.

Sosialisasi ini dibuka Sekretaris Universitas Dr. Ir. Setyono Yudo Tyasmoro, MS.

“Saya berharap mahasiswa memahami esensi UU Keterbukaan Informasi Publik. Apalagi UB sudah tiga tahun berturut-turut mempertahankan Trofi Keterbukaan Informasi Publik.( Djoko Winahyu)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *