Musorkot !! Wasto Soroti KONI Kota Malang Langgar AD/ART Pasal 35 Angka 3 Huruf b

Senin, 12 Desember 2022

Malangpariwara.com
Kabar santer KONI Kota Malang akan menggelar Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot), Wasto, Ketua Federasi Aero Sport Indonesia (FASI) Kota Malang menyoroti adanya kejanggalan menjelang Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) KONI Kota Malang itu, Yakni ada salah satu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang tidak dilakukan hingga menjadi sorotan.

“Ternyata di pasal 35 angka 3 huruf b ini, secara prosedural harusnya ada pemberitahuan tentang pelaksanaan Musorkot yang dilakukan secara tertulis. Dan dikirim ke setiap anggota yang berhak untuk mengikuti Musorkot sekurang – kurangnya 14 hari,” terang Wasto.

Dikatakan Wasto, hal tersebut memang seharusnya dilakukan. Mengingat, musorkot nanti secara legalitas akan mengangkat kepengurusan KONI Kota Malang.

“kan KONI mendapat dana dari pemerintah, uang negara. Sehingga legalitas kepengurusan yang dilahirkan dari Musorkot harus ada dasar hukumnya, jangan menyalahi,” tukas mantan Sekda Kota Malang ini.

Dari sini, Wasto pun memiliki pandangan jika hal tersebut dapat dikonsultasikan kepada pakar hukum administratif negara. Karena apapun yang menjadi gerakan KONI adalah dengan menggunakan uang negara.

“Tapi, silahkan barang kali bisa dikonsultasikan dengan pakar hukum administrasi negara. Jangan sampai nanti berimbas kepada ketidak-absahan kepengurusan. Sementara pengurus itu harus mempertanggungjawabkan uang negara,” urai Wasto.

Masih bicara AD/ART, Wasto juga melihat dan membaca, ada item yang berbunyi bahan-bahan yang akan dibahas pada Musorkot. Harus diserahkan pada setiap peserta Musorkot sekurang-kurangnya 7 hari kalender sebelum Musorkot diselenggarakan. Namun, dalam hal ini tidak ada yang diberikan kepada cabor sebagai peserta Musorkot nantinya.

“Ini syarat formil yang harus dilalui dan harus dipenuhi. Sehingga perlu tindakan secara administrasi, harus didokumentasikan dalam bentuk tanda terima dari para cabor. Bahwa sudah mendapatkan pemberitahuan 14 hari, dan sudah dapat bahan 7 hari sebelum Musorkot,” sebut Wasto.

Wasto menegaskan bahwa didalam AD/ART sudah sangat jelas teknis aturan yang dijelaskan. Sehingga hanya tinggal menjalankan.

“Yang namanya pemilihan itu ada tahapannya, tahapan dukungan menjadi bakal calon sah saja. Tapi kalau namanya calon menurut saya harus ditetapkan saat musorkot nanti,” tegas Wasto.

Jika mengikuti AD/ART itu, menurutnya sudah sangat bagus, lantaran itu yang memang harus dipijak.

“Jangan sampai melanggar AD/ART. Karena lagi-lagi, KONI mengelola uang negara,” serunya mengakhiri. (Djoko W )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *