Gegara ini Sejumlah Oknum PPK di Kota Malang Terancam Dipecat
Jum’at, 2 Agustus 2024
Malangpariwara.com – Sejumlah oknum panitia pemilihan kecamatan (PPK) di Kota Malang terancam dipecat. Hal itu lantaran sejumlah oknum PPK ini diduga terlibat dalam upaya pengumpulan berkas dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan yang akan berkontestasi pada Pilkada November 2024 mendatang.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang Ali Akbar. Menurut Ali, saat ini pihaknya tengah menelusuri kebenaran terkait dugaan tersebut. Jika memang terbukti, maka akan ada sanksi tegas bagi oknum yang terbukti melakukan hal tersebut.
“Kalau memang (dugaan) itu sudah terbukti nyata ya kita pecat. Tapi bahasa resminya diberhentikan,” ujar Ali
Ali mengatakan, dalam hal ini pihaknya tidak tanpa alasan menyebut bahwa oknum PPK itu langsung terancam dipecat. Menurut Ali, hal itu lantaran sebelumnya, KPU telah menerima laporan tersebut dari beberapa pihak.
Termasuk muncul sebagai fakta persidangan dalam sidang ajudikasi yang diajukan oleh bapaslon perseorangan. Untuk itu, pihaknya menjadwalkan klarifikasi bagi semua anggota PPK se Kota Malang. Klarifikasi tersebut akan digelar hari ini Jumat (2/8/2024).
“Kita jadwalkan memang kita akan klarifikasi PPK nya. Jadi kalau di PPK kita sudah mendapatkan informasi, ya sudah cukup di PPK. Tapi kalau memang belum dapat informasi, kita turun lagi ke PPS. Fakta persidangan kemarin hanya menyebut PPK dan PPS,” terang Ali.
Namun sebelum memutuskan sanksi bagi oknum PPK yang bersangkutan jika memang terbukti, pihaknya akan melakukan pleno di tingkat KPU Kota Malang. Menurutnya, meskipun termasuk sebagai penyelenggara, sanksi bagi PPK nantinya akan diberikan oleh KPU Kota Malang.
“Ya nanti kita akan plenokan di tingkat kota, bagaimana penyikapan hal ini. Kita gak mungkin menyalahi aturan juga,” tegas Ali.
Sementara itu bagi bapaslon yang bersangkutan, Ali mengaku bahwa KPU Kota Malang tidak dapat bertindak banyak. Sebab, terkait penindakan merupakan kewenangan Bawaslu Kota Malang. Terlebih menurutnya, cara yang digunakan oleh tim bapaslon perseorangan dalam mencari dukungan juga menggunakan strategi dan caranya masing-masing.
“Walaupun ranah itu oleh penyelenggara pemilu tidak bisa dibenarkan. Makanya mekanisme calon perseorangan ini jangan disamakan,” pungkas Ali.(Djoko W)