Dewan Soroti Modus Praktik Usaha Tempat Hiburan Berizin Restoran Disinyalir Ngemplang Pajak

Arief Wahyu SH anggota DPRD Kota Malang .(Djoko W)
Selasa 21 Januari 2025
Malangpariwara.com – Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Arief Wahyudi SH turut menyoroti adanya dugaan praktik usaha tempat hiburan yang hanya mengantongi izin restoran. Terutama berkaitan dengan pengenaan pajak maupun sertifikat Laik Fungsi pada usaha tersebut.
Aleg FPKB ini mengatakan, patut dicermati kemungkinan adanya dugaan kesengajaan dari pengusaha tempat hiburan malam tersebut. Terlebih menurutnya, hal tersebut telah terjadi dan disoroti sejak lama.
“Mungkin ada unsur kesengajaan atau ketidak pahaman dari pengusaha ya,” jelas politisi senior biasa disapa AW, Senin (20/1/2025).
Bahkan menurutnya, patut dikhawatirkan adanya dugaan penyelewengan pajak ketika izinnya restaurant namun usaha utamanya tempat hiburan, hal tersebut jika ternyata para pelaku usaha hiburan yang ada restonya tapi hanya melaporkan dan membayar pajak resto.
“Dan saya khawatir bahwa pengenaan pajak yang dibebankan kepada pengunjung itu pajak hiburan dan bukan pajak restoran. Berarti ada penyelewengan pajak, itu yang saya khawatirkan di situ. Kalau sudah seperti itu bisa pidana jadinya,” kata Arief
Dirinya pun mengatakan bahwa itu patut menjadi atensi bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Terlebih bagi sejumlah perangkat daerah yang memiliki kewenangan pada urusan yang berkaitan dengan tempat hiburan malam.
“Bapenda mempunyai kewenangan untuk perpajakan. Dinas Perizinan mempunyai wewenang untuk kontrol izin. Satpol PP juga mempunyai kewenangan untuk melakukan penegakan perda,” sebut Arief Wahyudi.
Tujuannya, agar tidak muncul kesan adanya pembiaran dari perangkat daerah terkait. Mengingat menurutnya, hal itu juga telah menjadi isu yang sudah lama disoroti di Kota Malang.
“Jika Pembiaran karena ini menyangkut beberapa perangkat daerah,” imbuh Arief.
Ia menilai bahwa seharusnya, pimpinan daerah tertinggi di Kota Malang punya andil besar dalam hal ini, dalam hal kebijakan. Termasuk di dalamnya, mengevaluasi perizinan tempat usaha hiburan di Kota Malang.
“Top leader (pimpinan tertinggi) artinya Wali kota bisa memerintahkan kepada anak buahnya untuk melakukan pembenahan dengan melakukan evaluasi terhadap seluruh perizinan baik izin resto maupun izin hiburan yang ada,” tegas Arief.(Djoko W)