Sat Set! Dispendukcapil Malang Permudah Pencatatan Akta Perkawinan Lewat PENINGSET.

Malangpariwara.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang resmi meluncurkan inovasi PENINGSET (Pelayanan Pencatatan Perkawinan Gerak Sat Set) dalam rangkaian Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) di Malang Creative Center (MCC), Minggu (19/4/2026).

Program ini menjadi terobosan untuk mempercepat pencatatan perkawinan, khususnya bagi masyarakat non-Muslim dan penghayat kepercayaan.

Kepala Dispendukcapil Kota Malang, Dahliana Lusi, menjelaskan bahwa melalui PENINGSET, pihaknya menggandeng rumah ibadah seperti gereja, pura, dan wihara untuk memulai proses administrasi sejak awal pendaftaran pernikahan.

Bahwa Dispendukcapil Kota Malang telah menjalin kerja sama dengan Tempat Ibadah sehingga calon mempelai yang sudah mendapatkan tanda daftar pemberkatan perkawinan, berkas permohonan pencatatan sudah dapat di verifikasi oleh Petugas Dispendukcapil.

“Untuk pencatatan perkawinan tetap menunggu surat pemberkatan perkawinan terbit dari tempat ibadah sesuai dengan peraturan dan persyaratan untuk pencatatan perkawinan,” imbuhnya.

Menurut Lusi, masih banyak masyarakat yang menganggap pernikahan cukup sah secara agama tanpa mencatatkannya ke negara.

‘Kondisi ini membuat banyak pasangan belum memiliki dokumen resmi. Melalui PENINGSET, Dispendukcapil hadir dengan sistem jemput bola agar proses pencatatan menjadi lebih cepat dan tuntas,” kata Lusi.

Tak hanya layanan administrasi, kegiatan ini juga melibatkan Dinas Kesehatan Kota Malang yang memberikan edukasi kesehatan reproduksi serta pemeriksaan pranikah bagi calon pengantin.

Peluncuran inovasi ini pun dikemas unik dan meriah.

Sejumlah pasangan menerima akta perkawinan secara langsung dalam suasana layaknya resepsi pernikahan.

Konsep tersebut memberi pengalaman berkesan sekaligus menegaskan pentingnya legalitas pernikahan di mata negara.

Manfaat program ini langsung dirasakan masyarakat. Salah satu pasangan, I Kadek Dwiki Mahendra dan Restu Gandis Sahanaya, mengaku proses pengurusan akta hanya memakan waktu sekitar satu minggu.

Mereka juga terkesan dengan konsep penyerahan yang berbeda dari biasanya.

“Inovasinya luar biasa, cepat, dan acaranya juga meriah. Kami sangat terbantu,” ungkap keduanya.

PENINGSET juga membuka akses bagi pasangan lama yang belum memiliki dokumen resmi. Marsilinus Soetrisno dan Theresia Siti Ngatirah, yang telah menikah selama 50 tahun, akhirnya bisa mendapatkan akta perkawinan berkat layanan ini.

“Dulu terkendala perbedaan nama, tapi sekarang dibantu dengan baik. Ini sangat memudahkan kami untuk keperluan administrasi ke depan,” tutur mereka.

Dengan hadirnya PENINGSET, Dispendukcapil Kota Malang berharap tidak ada lagi pasangan yang pernikahannya hanya diakui secara agama tanpa pencatatan resmi negara.

Inovasi ini menjadi langkah nyata menghadirkan layanan cepat, mudah, dan pasti bagi masyarakat.(Djoko W)