SMAN 6 Kota Malang Klarifikasi Dugaan Perundungan, Tegaskan Kejadian Terjadi di Luar Lingkungan Sekolah

Malangpariwara.com  — Pihak SMAN 6 Kota Malang menegaskan komitmennya dalam menjaga lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari perundungan.

Penegasan itu disampaikan menyusul munculnya pemberitaan terkait dugaan kasus bullying yang sempat menyeret nama sekolah tersebut.

Kepala sekolah Ernawati bersama jajaran humas, wali kelas, serta guru Bimbingan Konseling (BK) memberikan klarifikasi dalam pertemuan dengan kuasa hukum korban yang sebelumnya mengikuti hearing bersama DPRD.

Dalam forum itu dijelaskan bahwa siswa berinisial S yang disebut dalam kasus tersebut ternyata sudah tidak lagi tercatat sebagai siswa SMAN 6 Kota Malang sejak September 2025.

Dengan status tersebut, pihak sekolah memastikan peristiwa pengeroyokan yang disebut terjadi pada Januari 2026 berada di luar lingkungan dan kewenangan sekolah.

Sekolah juga menegaskan tidak ada keterlibatan siswa aktif SMAN 6 Kota Malang dalam peristiwa tersebut.

Menurut penjelasan pihak sekolah, siswa tersebut hanya sempat mengikuti kegiatan belajar mengajar selama kurang lebih tiga pekan di kelas X sebelum akhirnya mengundurkan diri pada September 2025.

“Jika kejadian pengeroyokan terjadi pada Januari 2026, maka yang bersangkutan sudah bukan siswa SMAN 6 Kota Malang,” terang pihak sekolah dalam pertemuan tersebut.

Sekolah juga menegaskan bahwa para pelaku yang disebut dalam pemberitaan tidak diketahui berasal dari lingkungan SMAN 6 Kota Malang. Karena itu, masyarakat diminta tidak langsung menggiring opini bahwa kasus tersebut merupakan tindakan perundungan yang terjadi di dalam sekolah.

Di sisi lain, SMAN 6 Kota Malang mengaku terus memperkuat Gerakan Anti Bullying sebagai bagian dari upaya membangun budaya sekolah yang terbuka dan responsif terhadap setiap laporan siswa.

Melalui gerakan tersebut, sekolah mendorong peserta didik agar berani melapor apabila menemukan tindakan yang mengarah pada perundungan maupun perilaku negatif lainnya.

Upaya pengawasan itu juga diperluas pada berbagai bentuk kenakalan remaja seperti konsumsi minuman keras, merokok, hingga aksi balap liar yang dinilai berpotensi merusak masa depan pelajar.

“Sekolah ingin seluruh siswa berani melapor jika menemukan tindakan yang kurang baik di lingkungan sekitar. Tujuannya agar sekolah benar-benar menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi tumbuh kembang anak,” lanjut pihak sekolah.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Wiwid Tuhu Prasetyo, mengaku baru mengetahui bahwa korban sudah tidak lagi berstatus siswa SMAN 6 Kota Malang saat kejadian berlangsung. Informasi tersebut diperoleh usai pertemuan dengan pihak sekolah pada Selasa (26/5/2026).

Menurut Wiwid, fakta tersebut menjadi informasi penting dalam proses pendampingan hukum yang tengah berjalan. Ia menegaskan bahwa fokus utama penanganan perkara kini lebih diarahkan pada dugaan tindak penganiayaan.

“Saya baru mengetahui korban sudah mengundurkan diri. Terima kasih kepada Ibu Kepala Sekolah atas penjelasannya. Dengan begitu kami bisa lebih fokus pada kasus penganiayaannya untuk ditindaklanjuti aparat,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa secara administratif korban memang belum dapat melakukan perpindahan sekolah karena belum memiliki rapor yang menjadi syarat proses mutasi siswa.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya verifikasi data dan status siswa secara menyeluruh sebelum muncul kesimpulan di ruang publik.

Sementara itu, SMAN 6 Kota Malang memastikan akan terus memperkuat pendidikan karakter, pengawasan, serta perlindungan terhadap peserta didik demi menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas dari kekerasan dan pembulian.(Djoko W)