Malangpariwara.com – Komitmen Fakultas Sains, Teknologi, dan Matematika (FSTeM) Universitas Brawijaya (UB) untuk mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang bersih dan berintegritas terus diperkuat.
Fakultas yang sebelumnya dikenal sebagai Fakultas MIPA ini kini tengah memacu berbagai persiapan menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), salah satunya melalui sosialisasi pembangunan Zona Integritas (ZI) dan pengendalian gratifikasi yang digelar di lingkungan kampus, Rabu (3/6/2026).
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya besar FSTeM dalam membangun budaya kerja yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Apalagi dalam waktu dekat, fakultas ini akan menghadapi visitasi dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi sebagai bagian dari proses penilaian pembangunan Zona Integritas.

Dekan FSTeM UB, Prof. Ir. Sukir Maryanto, S.Si., M.Si., Ph.D., menegaskan bahwa pembangunan Zona Integritas menjadi agenda strategis yang kini mendapat perhatian serius di lingkungan fakultas.
Menurutnya, predikat WBK bukan sekadar target administratif, melainkan upaya membangun sistem kerja yang sehat dan berkelanjutan.
“Ini menjadi salah satu prioritas utama kami. Karena itu, seluruh elemen fakultas kami dorong untuk memahami dan menerapkan nilai-nilai integritas dalam setiap aktivitas akademik maupun layanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Optimisme FSTeM untuk meraih predikat WBK bukan tanpa alasan. Berdasarkan hasil survei internal yang melibatkan mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan, indeks budaya kerja fakultas menunjukkan capaian yang cukup tinggi, yakni berada di atas angka 85.
Menurut Prof. Sukir, capaian tersebut menjadi indikator bahwa ekosistem kerja yang kondusif telah terbentuk dan menjadi modal penting dalam menghadapi proses evaluasi dari pemerintah.
“Angka ini menunjukkan bahwa budaya kerja yang baik sudah tumbuh di lingkungan kami. Tugas berikutnya adalah menjaga konsistensi dan terus melakukan penyempurnaan agar standar pelayanan dan tata kelola semakin meningkat,” katanya.
Sebagai bagian dari pembangunan Zona Integritas, FSTeM menerapkan enam area perubahan yang menjadi instrumen utama penilaian.
Area tersebut meliputi manajemen perubahan, penataan tata laksana, penguatan pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan akuntabilitas kinerja, hingga monitoring dan evaluasi berkelanjutan.
Implementasi program tersebut tidak hanya menyentuh aspek administrasi, tetapi juga diwujudkan dalam peningkatan fasilitas pendukung pelayanan publik.
Beberapa fasilitas mulai disesuaikan dengan standar Zona Integritas, termasuk penyediaan ruang laktasi dan ruang-ruang layanan yang lebih ramah bagi sivitas akademika.
Saat ini, simulasi dan evaluasi terhadap seluruh instrumen penilaian terus dilakukan.
Pihak fakultas menilai fondasi yang telah dibangun sejak era Fakultas MIPA menjadi kekuatan tersendiri untuk melanjutkan transformasi menuju fakultas yang semakin profesional dan berintegritas.
“Kami memiliki modal besar berupa tradisi akademik dan budaya riset yang sudah dibangun oleh para senior. Tinggal bagaimana kami melanjutkan, menyempurnakan, dan memastikan seluruh elemen bergerak dalam semangat yang sama,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Deputy Pengawasan Keuangan UB, Dr. Mirna Amiria, SE., Ak., Ph.D., yang menjadi narasumber sosialisasi, menyoroti pentingnya pemahaman mengenai gratifikasi di lingkungan perguruan tinggi.
Menurutnya, kesadaran untuk mengenali dan menghindari gratifikasi merupakan salah satu kunci dalam membangun institusi pendidikan yang bersih dari praktik koruptif.
Ia menjelaskan bahwa regulasi pengendalian gratifikasi sebenarnya telah diterapkan sejak Universitas Brawijaya berstatus Badan Layanan Umum (BLU) pada 2020. Namun, perkembangan regulasi nasional mengharuskan adanya penyesuaian terhadap aturan terbaru yang diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2026.
“Saat ini kami sedang menyelesaikan draft Peraturan Rektor yang baru. Setelah ditandatangani rektor, aturan tersebut akan menjadi pedoman resmi bagi seluruh sivitas akademika UB,” jelas Mirna.
Dalam regulasi terbaru tersebut, gratifikasi diklasifikasikan menjadi dua kelompok. Pertama, gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan dengan total 16 kategori. Kedua, gratifikasi yang wajib dilaporkan sebanyak 13 kategori karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau berkaitan dengan jabatan dan kewenangan seseorang.
“Jika termasuk kategori yang tidak wajib dilaporkan, maka penerimaannya tidak menjadi persoalan. Namun apabila masuk kategori wajib lapor, maka harus ditolak dan segera dilaporkan sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Mirna menambahkan, pelaporan gratifikasi dapat dilakukan melalui Tim Pengendali Gratifikasi di unit kerja masing-masing yang kemudian diteruskan ke Unit Pengendalian Gratifikasi tingkat universitas sebelum dilaporkan ke KPK.
Selain itu, penerima gratifikasi juga dapat melapor secara langsung kepada KPK tanpa melalui jalur internal kampus.
Menurutnya, keberadaan aturan tersebut bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan tinggi.
“Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi contoh dalam penerapan tata kelola yang bersih. Karena itu, pemahaman tentang gratifikasi harus dimiliki oleh seluruh sivitas akademika,” pungkasnya.
Melalui penguatan Zona Integritas dan pengendalian gratifikasi, FSTeM UB berharap tidak hanya mampu meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi, tetapi juga membangun budaya akademik yang menjunjung tinggi profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas sebagai fondasi menuju kampus berkelas dunia.(Djoko W)






