Malangpariwara.com – Wacana pembangunan Koperasi Merah Putih dengan memanfaatkan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) mendapat sorotan dari DPRD Kota Malang.
Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak seharusnya mengurangi luas RTH demi merealisasikan program tersebut.
Menurut Arief, kondisi ruang terbuka hijau di Kota Malang saat ini masih belum memenuhi kebutuhan ideal. Karena itu, arah kebijakan pemerintah dan DPRD seharusnya berfokus pada upaya menambah luasan RTH, bukan justru mengalihfungsikannya untuk kepentingan pembangunan.
“RTH di Kota Malang masih sangat kurang. Dalam pembahasan Raperda yang sedang berjalan, kami justru berupaya memperkuat keberadaan ruang terbuka hijau. Kalau sampai dikurangi untuk pembangunan, tentu akan menjadi catatan negatif bagi masyarakat,” ujarnya.
Arief menjelaskan, kebutuhan ruang terbuka hijau menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan di tengah pesatnya pembangunan perkotaan. Oleh sebab itu, setiap kebijakan pembangunan harus mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap kualitas lingkungan.
Ia juga menyoroti ketentuan Program Strategis Nasional (PSN) terkait Koperasi Merah Putih yang disebut membutuhkan lahan antara 600 hingga 1.000 meter persegi.
Menurutnya, pemerintah perlu melihat kondisi riil Kota Malang yang memiliki keterbatasan lahan.
“Kalau memang persyaratannya harus seluas itu, belum tentu Kota Malang mampu memenuhinya. Jangan sampai demi mengejar program, justru ruang terbuka hijau yang menjadi korban. Harus ada solusi yang lebih tepat,” katanya.
Sebagai alternatif, Politisi yang akrab disapa AW ini mengusulkan agar pemerintah memanfaatkan aset maupun bangunan yang sudah tersedia, seperti ruko, toko, hingga kios pasar yang belum terisi.
Langkah tersebut dinilai lebih efisien sekaligus mampu menghidupkan kembali aset yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal.
Menurutnya, apabila konsep Koperasi Merah Putih lebih mengarah pada usaha ritel, keberadaan bangunan baru dengan lahan luas bukan menjadi kebutuhan mendesak.
“Masih banyak toko maupun pasar yang kosong. Itu bisa dimanfaatkan sebagai lokasi Koperasi Merah Putih tanpa harus membuka lahan baru. Dengan cara itu, program tetap berjalan dan ruang terbuka hijau tetap terjaga,” tegasnya.
AW berharap pemerintah daerah dapat mengedepankan pemanfaatan aset yang telah dimiliki sebelum mempertimbangkan pembangunan di atas lahan ruang terbuka hijau.
Ia menilai langkah tersebut merupakan solusi yang lebih bijak, sejalan dengan komitmen Kota Malang dalam meningkatkan kualitas lingkungan sekaligus mendukung program pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui Koperasi Merah Putih.(Djoko W)







