Mulai 1 Agustus 2026, Kendaraan Roda Empat Dilarang Melintasi Jalan Puncak Bendungan Lahor

Malangpariwara.com – Perum Jasa Tirta I (PJT I) resmi memberlakukan larangan bagi seluruh kendaraan roda empat atau lebih melintasi Jalan Puncak Bendungan Lahor mulai 1 Agustus 2026.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah preventif untuk menjaga keselamatan bendungan, memperkuat pengamanan Objek Vital Nasional (Obvitnas), sekaligus memastikan fungsi Bendungan Lahor sebagai infrastruktur strategis sumber daya air tetap terjaga dalam jangka panjang.

Dari kiri Kepala Divisi Jasa ASA Wilayah Sungai Brantas Perum Jasa Tirta I, Agung Nugroho Dwi Prasetyo, Sekretaris Perusahaan Perum Jasa Tirta I Erwando Rachmadi, Aris Widya Kepala Divisi Hukum dan Komunikasi Korporat di Perum Jasa Tirta I saat menjawab pertanyaan wartawan.(Djoko W)

Sekretaris Perusahaan Perum Jasa Tirta I, Erwando Rachmadi, menegaskan bahwa kebijakan tersebut hanya mengatur akses kendaraan di atas puncak bendungan dan bukan menutup kawasan Bendungan Lahor secara keseluruhan.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum Nomor SA.0403-Da/774 tanggal 12 September 2025 tentang Himbauan Pelarangan Jalan Umum pada Puncak Bendungan.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa puncak bendungan pada prinsipnya bukan diperuntukkan sebagai jalan umum, melainkan sebagai fasilitas operasional, inspeksi, dan pengamanan bendungan.

“Mulai 1 Agustus 2026, seluruh kendaraan roda empat atau lebih tidak lagi diperbolehkan melintasi Jalan Puncak Bendungan Lahor. Kebijakan ini bukan diterapkan secara tiba-tiba, melainkan telah melalui kajian teknis, sosialisasi, serta koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan bendungan dan pengamanan Objek Vital Nasional,” ujar Erwando.

Ia menjelaskan, Bendungan Lahor memiliki peran vital bagi masyarakat Jawa Timur. Selain mengairi sekitar 1.100 hektare lahan pertanian pada musim kemarau, bendungan ini juga menopang peningkatan kapasitas pembangkit listrik di Waduk Sutami hingga sekitar 35.000 kW.

Dari sisi pengendalian banjir, Bendungan Lahor mampu mereduksi debit banjir dari sekitar 790 meter kubik per detik menjadi 150 meter kubik per detik.

Penampakan Bendungan Lahor ( ist)

Dengan fungsi strategis tersebut, keberadaan Bendungan Lahor tidak hanya menopang ketahanan air, tetapi juga ketahanan pangan, energi, dan keselamatan masyarakat di wilayah Sungai Brantas.

Erwando menambahkan, Bendungan Lahor telah beroperasi hampir lima dekade sejak diresmikan pada 1977.

Bertambahnya usia bendungan serta tingginya intensitas kendaraan yang melintas di atas puncak bendungan menjadi pertimbangan penting dalam penerapan langkah mitigasi.

“Kebijakan ini bukan karena kondisi Bendungan Lahor berbahaya. Justru karena kondisinya masih baik, kami mengambil langkah pencegahan sejak dini agar tetap aman dan andal untuk 50 hingga 100 tahun ke depan,” jelasnya.

Data PJT I menunjukkan, selama periode Januari–Juni 2026 terdapat rata-rata 6.700 kendaraan melintasi kawasan Bendungan Lahor setiap hari, terdiri dari sekitar 3.900 kendaraan roda dua dan 2.800 kendaraan roda empat. Artinya, sekitar 42 persen lalu lintas di atas puncak bendungan berasal dari kendaraan roda empat.

Dengan diberlakukannya larangan tersebut, beban lalu lintas di atas puncak bendungan diperkirakan berkurang sekitar 42 persen.

Kondisi ini diharapkan mampu menekan risiko terhadap jalan inspeksi maupun struktur pendukung bendungan, sekaligus mempermudah kegiatan inspeksi, pemeliharaan, dan pengamanan kawasan.

Erwando menegaskan, tujuan utama kebijakan ini bukan sekadar mengurangi volume kendaraan, melainkan mencegah risiko yang dapat berdampak besar terhadap masyarakat.

Bendungan Lahor memiliki kapasitas tampung sekitar 30 juta meter kubik air dan menjadi bagian penting dari sistem Sungai Brantas yang menopang pengendalian banjir, penyediaan air baku, irigasi, hingga pembangkit listrik.

“Yang ingin kami cegah adalah risiko yang dapat menimbulkan kerugian jauh lebih besar bagi masyarakat. Kebijakan ini merupakan investasi keselamatan untuk melindungi kepentingan publik dalam jangka panjang,” tegasnya.

PJT I juga memastikan kebijakan tersebut tidak menghambat mobilitas masyarakat. Kendaraan roda dua tetap diperbolehkan melintas sesuai ketentuan, sedangkan pengguna kendaraan roda empat dapat memanfaatkan jaringan jalan umum yang telah tersedia menuju Malang maupun Blitar.

Mulai 1 Agustus 2026, kendaraan roda dua akan menggunakan sistem tap kartu sebagai bagian dari pengendalian keamanan kawasan dan tidak dipungut biaya.

Sementara itu, pelajar, pelaku UMKM, pedagang kecil, serta masyarakat yang tinggal dalam radius dua kilometer dari bendungan tetap memperoleh akses dengan mekanisme tap kartu atau menunjukkan KTP.

Menurut Erwando, sistem tap kartu bukan merupakan mekanisme pembayaran, melainkan instrumen pencatatan dan pengawasan akses kendaraan yang diperkuat melalui kamera pemantau serta petugas keamanan di lapangan.

Selama beberapa bulan terakhir, PJT I telah melakukan sosialisasi secara bertahap melalui koordinasi dengan pemerintah daerah, aparat keamanan, akademisi, serta berbagai pemangku kepentingan.

Saat pres konfrens ( Djoko W)

Informasi kebijakan juga disampaikan melalui konferensi pers, media massa, media sosial, siaran radio, hingga pemasangan papan informasi agar masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan diri.

Di akhir keterangannya, Erwando mengajak masyarakat mendukung kebijakan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga aset negara yang memiliki manfaat besar bagi jutaan warga.

“Yang sedang kita lindungi adalah fungsi Bendungan Lahor yang menopang ketahanan air, pangan, energi, serta pengendalian banjir di Wilayah Sungai Brantas. Kami berharap masyarakat dapat mendukung kebijakan ini agar manfaat bendungan tetap dirasakan oleh generasi sekarang maupun generasi mendatang,” pungkasnya.(Djoko W)

 

Posting Terkait

Jangan Lewatkan