SURABAYA, MALANGPARIWARA.COM – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum untuk kembali merefleksikan cita-cita bangsa dalam mewujudkan Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama atau yang akrab disapa Ning Lia, menilai penguatan kualitas sumber daya manusia (SDM), terutama melalui sektor pendidikan, menjadi fondasi penting untuk mewujudkan cita-cita tersebut.
Menurut Ning Lia, kekayaan sumber daya alam yang dimiliki Indonesia harus diimbangi dengan kemampuan SDM dalam mengelola dan mengembangkannya secara optimal. Tanpa SDM yang kompeten, kekayaan alam berpotensi belum mampu memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan masyarakat.
“Jika berkaca pada cita-cita Indonesia berdaulat, adil, dan makmur, aspek yang harus dibenahi terlebih dahulu adalah pendidikan dan SDM-nya. Alam kita sangat kaya, namun untuk mengelolanya secara optimal dibutuhkan kompetensi SDM yang mumpuni,” tegas Ning Lia.
Ia mengatakan, pembenahan sektor pendidikan akan berdampak luas terhadap berbagai bidang kehidupan.
SDM yang unggul, kata dia, menjadi salah satu penopang kedaulatan pangan, kemandirian energi, penguatan ekonomi, hingga terwujudnya keadilan sosial.
Namun, peningkatan mutu pendidikan tidak dapat dipisahkan dari kesejahteraan para pendidik.
Perhatian khusus, menurut Ning Lia, perlu diberikan kepada guru honorer yang selama ini turut berada di garis depan pelayanan pendidikan.
“ Kesejahteraan guru honorer harus terus diperjuangkan. Kepastian status dan perhatian yang layak bagi guru adalah investasi jangka panjang untuk mencetak generasi penerus bangsa,” ujarnya.
Pandangan tersebut diperkuat Anggota Dewan Pendidikan Jawa Timur, Suko Widodo.
Ia menilai pemerintah perlu mengambil langkah diskresi atau kebijakan khusus agar guru honorer memperoleh kesempatan mengikuti tes untuk meningkatkan status kepegawaiannya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selain persoalan kesejahteraan guru, Ning Lia menekankan pentingnya memastikan akses pendidikan yang inklusif bagi anak-anak penyandang disabilitas.
Pemenuhan hak dasar kelompok rentan, menurutnya, harus menjadi bagian dari agenda pembangunan nasional.
Pendidikan Harus Berjalan Seiring dengan Kepastian Hukum
Penguatan SDM, lanjut Ning Lia, juga harus berjalan beriringan dengan pembentukan regulasi yang berkeadilan. Hukum harus menjadi benteng dalam menjaga ketahanan bangsa sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat.
Ia menilai prinsip nomokrasi, yakni penyelenggaraan negara berdasarkan hukum, harus menjadi landasan dalam setiap kebijakan.
Karena itu, pembentukan regulasi tidak cukup hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga harus mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat.
Menurut Ning Lia, pendekatan mitigasi risiko perlu digunakan dalam pembentukan hukum. Setiap regulasi harus dirancang untuk menekan kemungkinan munculnya persoalan sekaligus meminimalkan dampak negatif yang dapat dirasakan masyarakat.
“Prinsip hukum kita harus ditujukan untuk mengurangi mudarat dan memperkuat maslahat. Minimal mubah daripada haram, minimal fardhu kifayah jika tidak bisa fardhu ain,” tutur Ning Lia.
Dalam konteks tersebut, Ning Lia menyoroti Daftar 68 RUU Perubahan Prolegnas RUU Prioritas 2026 yang mencakup berbagai bidang strategis, mulai pertahanan, pendidikan, pangan, energi, ketenagakerjaan, lingkungan, ekonomi, hingga perlindungan masyarakat.
Berikut daftar RUU yang masuk dalam perubahan Prolegnas RUU Prioritas 2026:
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
RUU tentang Penyiaran.
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
RUU tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana.
RUU tentang Jabatan Hakim.
RUU tentang Hukum Acara Perdata.
RUU tentang Narkotika dan Psikotropika.
RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
RUU tentang Kawasan Industri.
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
RUU tentang Keuangan Negara.
RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan.
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
RUU tentang Profesi Kurator.
RUU tentang Komoditas Strategis.
RUU tentang Pertekstilan.
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga.
RUU tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional.
RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri.
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
RUU tentang Badan Usaha Milik Daerah.
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
RUU tentang Satu Data Indonesia.
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
RUU tentang Transportasi Online.
RUU tentang Pekerja Lepas/Pekerja Platform Indonesia/Perlindungan Pekerja Ekonomi GIG.
RUU tentang Perlelangan.
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
RUU tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan.
RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim.
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
RUU tentang Masyarakat Adat.
RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan.
RUU tentang Komoditas Khas.
RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
RUU tentang Bank Makanan.
RUU tentang Hukum Perdata Internasional.
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber.
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.
RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik.
RUU tentang Pelaksanaan Pidana Mati (Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati).
RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara.
RUU tentang Jaminan Benda Bergerak.
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
RUU tentang Badan Usaha.
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
RUU tentang Bahasa Daerah.
RUU tentang Penyadapan.
RUU tentang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi.
RUU tentang Daerah Kepulauan.
Menurut Ning Lia, luasnya daftar tersebut menunjukkan besarnya agenda legislasi yang harus dikawal agar pembentukan hukum benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Ia menegaskan, regulasi harus mampu menciptakan kepastian hukum sekaligus menjadi instrumen penyelesaian persoalan nyata yang dihadapi masyarakat.
Karena itu, proses legislasi perlu dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan kepentingan publik dan dampak jangka panjang.
Daftar RUU tersebut diharapkan dapat menjadi payung hukum untuk memperkuat perlindungan masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus mendukung pembangunan SDM unggul di berbagai daerah.
Ning Lia menegaskan, pembangunan manusia dan kepastian hukum merupakan dua aspek yang tidak dapat dipisahkan dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan.
“Penguatan SDM dan kepastian hukum adalah dua roda yang harus berjalan seiring. Dengan manusia yang kompeten dan aturan hukum yang maslahat, Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur bukan lagi sebatas impian,” pungkas Ning Lia.( Djoko W)






