JOMBANG | MALANGPARIWARA.COM – Derasnya perkembangan teknologi digital menjadi tantangan baru bagi keluarga dalam mendidik dan melindungi anak.
Orang tua dituntut tidak sekadar memberikan akses teknologi, tetapi juga memahami dan mendampingi aktivitas digital anak.
Hal itu mengemuka dalam Bahtsul Masail Asosiasi Profesor Muslimat Nahdlatul Ulama (APMNU) yang digelar di Masjid SMKN 1 Jombang, Kamis (28/8/2026), sebagai bagian dari rangkaian menyongsong Muktamar NU ke-35.

Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Prof. Ilfi Nur Diana, yang turut mendampingi proses perumusan menegaskan, perkembangan teknologi tidak mungkin dijauhkan dari kehidupan anak.
“Anak-anak sekarang hidup di era digital. Karena itu, keluarga dan lembaga pendidikan harus mampu memberikan pendampingan agar teknologi menjadi sarana pembelajaran dan pengembangan diri, bukan justru menjadi sumber persoalan,” ujarnya.
Menurut Prof. Ilfi, persoalannya bukan terletak pada teknologi semata, melainkan bagaimana anak menggunakannya. Karena itu, orang tua harus memiliki literasi digital yang memadai agar mampu mengetahui konten yang dikonsumsi anak dan memberikan batasan sesuai usia.
Pendampingan juga tidak boleh berubah menjadi pengawasan yang berlebihan. Anak tetap perlu diberi ruang untuk bereksplorasi, namun berada dalam lingkungan yang aman dan terarah.
Guru Besar Fakultas Syariah Turut Merumuskan
Bahtsul Masail APMNU ini melibatkan sejumlah Guru Besar Fakultas Syariah UIN Malang, di antaranya Prof. Umi Sumbulah, Prof. Mufidah, Prof. Tutik Hamidah, Prof. Ummah Farida, Prof. Atun Wardatun dan Prof. Muflihatul Khoiroh.
Mereka terlibat langsung dalam pembahasan, perumusan hingga pentashihan hasil Bahtsul Masail yang berlangsung secara maraton hingga menjelang Maghrib.
Prof. Umi Sumbulah menegaskan, hasil Bahtsul Masail harus memiliki pijakan keislaman yang kuat sekaligus mampu menjawab persoalan masyarakat kontemporer.
“Yang kita susun harus bisa dipertanggungjawabkan secara keilmuan, tetapi pada saat yang sama juga harus kontekstual dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Rumusan disusun melalui empat fondasi utama, yakni Taswirul Mas’alah, As’ilah, Adillah, serta landasan regulasi. Selain Al-Qur’an, Hadis dan pendapat ulama, tim juga mempertimbangkan regulasi nasional, prinsip HAM dan SDGs.
Sementara Prof. Mufidah menyoroti pentingnya pola asuh positif di tengah derasnya arus informasi digital. Orang tua perlu memahami dunia digital anak agar dapat mencegah paparan konten yang tidak sesuai dengan nilai agama maupun perkembangan psikologis.
Prof. Tutik Hamidah menambahkan, perlindungan anak tidak dapat dibebankan kepada keluarga semata. Sekolah, pemerintah dan masyarakat harus ikut membangun ekosistem yang aman dan ramah anak.
Hasil Bahtsul Masail kemudian disusun dalam dua format, yakni naskah akademis yang mendalam dan versi populer yang lebih mudah dipahami masyarakat.
Melalui forum tersebut, APMNU berupaya menghadirkan rumusan keislaman yang tidak berhenti pada persoalan normatif, tetapi mampu menjadi pijakan menghadapi persoalan keluarga, pendidikan, perlindungan anak dan tantangan kehidupan digital.( Djoko W)






