Malangpariwara.com – Keterbatasan anggaran pendidikan menjadi tantangan bagi SMA dan SMK di Jawa Timur untuk memenuhi kebutuhan operasional sekaligus meningkatkan prestasi siswa.
DPRD Jawa Timur kini mendorong penyusunan regulasi Peran Serta Masyarakat (PSM) agar keterlibatan orang tua dan masyarakat memiliki landasan hukum yang jelas dan terukur.
Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Dr. Sri Untari Bisowarno, M.A.P., mengungkapkan hal tersebut seusai melakukan kunjungan kerja pengawasan ke Kantor Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdindik) Wilayah Kota Malang dan Kota Batu.
Kunjungan itu difokuskan pada evaluasi implementasi Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) serta berbagai persoalan pembiayaan yang dihadapi sekolah.
Dari hasil pengawasan, Sri Untari menemukan bahwa alokasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan BPOPP belum sepenuhnya mampu menutup kebutuhan riil sekolah.
Keterbatasan anggaran terutama dirasakan ketika sekolah harus memenuhi kekurangan tenaga pendidik melalui perekrutan Guru Tidak Tetap (GTT), membiayai kegiatan siswa hingga tingkat nasional dan internasional, serta mengembangkan sarana dan prasarana pendidikan.
Kondisi tersebut, menurut Sri Untari, membutuhkan solusi pembiayaan yang tidak semata-mata bergantung pada kemampuan anggaran pemerintah.
Peran serta masyarakat melalui komite sekolah dan orang tua murid masih diperlukan untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan, sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan dan tidak membebani keluarga yang kurang mampu.
“Jika sekolah ingin berprestasi dan berkembang, fakta di lapangan menunjukkan bahwa alokasi dari APBD Jawa Timur maupun BOS tidak selalu mencukupi, sehingga keterlibatan masyarakat masih sangat diperlukan,” jelasnya.
Untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah praktik penggalangan dana yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum, Komisi E DPRD Jatim tengah mematangkan rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Peran Serta Masyarakat.
Penyusunan regulasi ini turut mempertimbangkan ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan telah dikoordinasikan dengan Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Keuangan.
Sri Untari menegaskan, regulasi tersebut harus mengatur mekanisme partisipasi masyarakat secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Salah satu prinsip yang didorong ialah subsidi silang, sehingga kemampuan ekonomi keluarga menjadi pertimbangan dalam mendukung kebutuhan pembiayaan sekolah.
Dalam skema yang diusulkan, siswa dari keluarga prasejahtera, khususnya kelompok desil 1 hingga 4, harus mendapat perlindungan agar tidak terbebani biaya tambahan.
Sementara itu, keluarga dengan kondisi ekonomi lebih mampu, yakni desil 5 hingga 10, dapat berpartisipasi melalui semangat gotong royong sesuai kemampuan.
“Jangan sampai kebijakan ini menjadi celah bagi sekolah untuk menarik sumbangan dari wali murid tanpa dasar perhitungan yang matang dan terukur,” tegasnya.
Karena itu, setiap sekolah nantinya harus menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) secara cermat dengan mengacu pada standar pelayanan minimal.
Perencanaan tersebut menjadi dasar untuk mengidentifikasi kebutuhan riil, menentukan prioritas pembiayaan, serta memastikan setiap bentuk partisipasi masyarakat dapat dipertanggungjawabkan.
Dorongan penyusunan Pergub PSM juga tidak terlepas dari penurunan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) yang berdampak terhadap kapasitas fiskal pemerintah daerah, termasuk dalam pembiayaan sektor pendidikan.
Situasi ini menuntut pengelolaan anggaran yang lebih efisien dan terukur agar keterbatasan fiskal tidak menghambat pemenuhan layanan pendidikan maupun pengembangan potensi siswa.
Bagi Komisi E DPRD Jatim, regulasi PSM diharapkan dapat menjembatani kebutuhan pembiayaan sekolah dengan kemampuan pemerintah dan partisipasi masyarakat. Namun, keterlibatan orang tua harus tetap berada dalam koridor hukum, mengedepankan prinsip sukarela, transparansi, dan perlindungan terhadap siswa dari keluarga kurang mampu.
Melalui regulasi yang jelas, upaya menjaga kualitas pendidikan SMA dan SMK di Jawa Timur diharapkan dapat berjalan beriringan dengan pemerataan akses, tanpa menjadikan keterbatasan anggaran sebagai alasan untuk membebani orang tua murid. (Djoko W)






