SURABAYA, Malangpariwara.com – Dugaan perundungan terhadap anak penyandang disabilitas yang berujung pada kematian menjadi peringatan serius bagi keluarga, sekolah, dan pemerintah.
Anggota DPD RI Lia Istifhama menegaskan, pencegahan harus dimulai sejak muncul tanda-tanda kekerasan, bukan setelah dampaknya semakin parah.
Lia mengingatkan, perundungan tidak boleh dianggap sebagai kenakalan biasa atau dibenarkan dengan dalih bercanda. Perilaku merendahkan, mengintimidasi, hingga menyakiti anak lain harus dikenali dan ditangani sejak dini, terutama jika terjadi berulang.
“Perundungan terhadap anak tidak bisa dianggap sekadar kenakalan biasa. Ketika kekerasan berulang tidak terdeteksi hingga berujung pada kematian, persoalannya bukan hanya perilaku anak. Kita juga perlu melihat efektivitas pengawasan keluarga, sistem perlindungan di sekolah, serta kehadiran pemerintah dalam mendeteksi risiko sejak dini,” kata Lia, Senin.
Menurut dia, salah satu hambatan pencegahan perundungan adalah kecenderungan lingkungan sekitar menormalisasi perilaku agresif anak.
Tindakan yang menyakiti atau mengintimidasi teman kerap dianggap sebagai bagian dari pergaulan, padahal dapat menjadi tanda persoalan yang membutuhkan penanganan serius.
Karena itu, orang tua dan pihak sekolah perlu lebih peka terhadap perubahan perilaku anak, baik yang berpotensi menjadi pelaku maupun yang menunjukkan tanda-tanda sebagai korban.
Pengawasan tidak cukup dilakukan setelah terjadi konflik, tetapi harus disertai komunikasi terbuka dan pendampingan berkelanjutan.
Lia juga menyoroti pentingnya memahami kondisi psikologis dan lingkungan pertemanan anak. Konflik keluarga, minimnya perhatian, serta pengalaman kekerasan verbal maupun fisik dapat menjadi faktor yang perlu diperiksa ketika muncul perubahan perilaku.
Meski demikian, ia mengingatkan agar kondisi keluarga tidak serta-merta dijadikan dasar untuk menyalahkan orang tua atau memberi stigma kepada anak. Penanganan harus dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan kebutuhan setiap anak.
“Anak yang merasa terabaikan dan tidak mendapatkan perhatian atau dukungan dari keluarga bisa mengalami persoalan psikologis. Karena itu, pencegahan tidak cukup hanya dilakukan di sekolah. Kondisi di lingkungan keluarga juga perlu diperhatikan,” ujarnya.
Lia berharap keluarga, sekolah, dan pemerintah memperkuat koordinasi dalam membangun lingkungan yang aman bagi anak, termasuk anak penyandang disabilitas yang membutuhkan perlindungan setara.
Deteksi dini, komunikasi yang terbuka, serta pendampingan yang tepat, menurut dia, harus menjadi langkah nyata untuk mencegah kekerasan berulang. Jangan sampai tanda-tanda perundungan diabaikan hingga keselamatan anak menjadi taruhannya.(Djoko W)






