21 Agustus 2025

HMI Cabang Malang Soroti Anak Disabilitas Pakisaji

IMG-20220320-WA0146

Ongki sanjaya S.Pd Ketua bidang sosial dan kesejahteraan masyarakat HMI Cabang Malang(Yono)

Minggu, 20 Maret 2022

Malangpariwara.com – Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Malang menyoroti Abdullah (10) warga Desa Pakisaji RT 06 RW 02 Desa Pakisaji Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang Propinsi Jawa Timur karena keterbatasannya tidak bisa berobat.

Ongki sanjaya S.Pd, Ketua bidang sosial dan kesejahteraan masyarakat HMI Cabang malang mengatakan , untuk menjamin pemenuhan hak penyandang disabilitas, pemerintah menerbitkan Undang-undang Nomor 18 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.

Undang-undang penyandang disabilitas tersebut, tidak saja menjadi payung hukum bagi penyandang disabilitas, tapi jaminan agar kaum disablitas terhindar dari segala bentuk ketidakadilan, kekerasan dan diskriminasi.

Secara garis besar, Undang-Undang Penyandang Disabilitas mengatur mengenai ragam Penyandang Disabilitas, hak Penyandang Disabilitas, pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.

Undang-undang tersebut, akan memperkuat hak dan kesempatan yang lebih baik bagi penyandang disabilitas .

Hak mendapatkan pekerjaan yang layak, pendidikan yang lebih baik dan kemudahan mengakses fasilitas umum.

“Seharusnya pemerintahpun setidaknya melihat kebawah, dan memperhatikan masih banyaknya kaum disabilitas yang hari ini tidak memiliki keadilan, contohnya abdullah dari pakisaji yang hari ini masih belum merasakan keadilan terkait fasilitas umum,”pungkasnya.(Yono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *