Si Pirang Mempermudah Peserta Akses Layanan di Rumah Sakit

Aplikasi memudahkan peserta JKN dalam melakukan kontak dengan petugas Edukasi dan Penanganan Pengaduan Peserta di Rumah Sakit (EP3RS) melalui anderoid.(Djoko W)
Selasa, 04 Juli 2023
Malangpariwara.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Kesehatan Kantor Cabang Malang terus melakukan upaya transformasi mutu layanan salah satunya dengan menciptakan inovasi-inovasi pelayanan untuk peserta Jaminan Kesehatan
Nasional (JKN).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Roni Kurnia Hadi Permana
menyampaikan dukungannya terhadap transformasi mutu layanan kepada peserta JKN tersebut dengan menciptakan inovasi pelayanan administrasi yang disebut Sistem Informasi Pengaduan Unit Rumah Sakit Malang (Si Pirang).

“Kami berupaya untuk memudahkan peserta JKN dalam melakukan kontak dengan petugas Edukasi dan Penanganan Pengaduan Peserta di Rumah Sakit (EP3RS). Terciptanya inovasi Si Pirang ini tentunya merupakan salah satu bentuk komitmen kami kepada peserta JKN untuk memberikan pelayanan yang mudah, cepat dan setara,” ujar Roni.
Roni menjelaskan, bahwa aplikasi berbasis situs yang diberikan nama Si Pirang tersebut memiliki menu Pojok Informasi Persyaratan Administrasi BPJS Kesehatan KC Malang (PIPA BPJS) serta kontak EP3RS Malang Raya.
Hanya dengan Si Pirang peserta JKN maupun calon peserta JKN bisa mendapatkan informasi terkait administrasi Program JKN, seperti
informasi pendaftaran baru, perubahan data kepesertaan JKN, pendaftaran bayi baru lahir hingga perbaikan data ganda. Si Pirang juga dapat membantu menyediakan petugas pengaduan BPJS Kesehatan.
“Kami berinovasi dengan Si Pirang yakni berupa link khusus berbasis scan QR code yang ketika dipilih nama rumah sakitnya akan langsung terhubung dengan nomor Whatsapp petugas EP3RS se Malang Raya. Jadi apabila peserta sudah mendapatkan surat rujukan dan membutuhkan informasi atas layanan di rumah sakit tujuan rujukan maka peserta tinggal melakukan scan QR code tersebut atau mengunjungi alamat situs https://sipirangbpjskesehatan.carrd.co/,” jelas Roni.

Terhitung sejak 1 Maret 2023, tiga wilayah di Malang Raya resmi mendapatkan predikat Universal Health Coverage (UHC) dengan cakupan kepesertaan lebih dari 95%.
Roni mengaku, capaian cakupan semesta Program JKN itulah yang juga melatarbelakangi BPJS Kesehatan Kantor Cabang Malang dalam menciptakan Si Pirang.
Semakin banyak masyarakat yang terdaftar menjadi peserta JKN dan aktif membayar iuran, maka semakin
banyak pula peserta JKN yang terbantu.
Hal tersebutlah yang membuatnya semakin berkomitmen dalam meningkatkan mutu layanan kepada peserta JKN.
Ia berharap adanya Si Pirang tersebut dapat meningkatkan kepuasan peserta terhadap Program JKN.
“Sebenarnya saat ini kami sudah memasang poster berisikan informasi kontak petugas EP3RS BPJS Kesehatan dan petugas Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) rumah sakit di setiap rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Namun
akan lebih mudah apabila peserta JKN dapat memanfaatkan Si Pirang,” katanya
Lebih lanjut Roni mengaku, meskipun Si Pirang masih dalam tahap uji coba, namun aplikasi tersebut terbukti memiliki dampak positif, terutama dalam membantu peserta JKN dalam mendapatkan informasi maupun dalam menyampaikan pengaduan pelayanan di rumah sakit.
Peserta JKN tidak perlu khawatir lagi saat menghadapi kendala pelayanan di rumah sakit atau hanya sekedar ingin mendapatkan informasi, serta tidak perlu untuk datang ke Kantor BPJS
Kesehatan.
“Berbagai akses kemudahan pelayanan administrasi maupun informasi sudah kami berikan kepada peserta JKN dalam bentuk aplikasi dan sistem yang pastinya lebih mudah dimanfaatkan oleh peserta JKN. Alhamdulillah Si Pirang dapat diterima dengan baik oleh masyarakat di Malang Raya. Kami juga berharap agar sistem seperti Si Pirang ini tidak hanya berlaku di Malang Raya tapi juga bisa berlaku di seluruh Indonesia,” tandas Roni.
Terakhir Roni meminta kepada Awak media untuk ikut mengawasi sebagai kontrol pelayanan kesehatan baik di FKTP maupun tingkat lanjutan terkait keluhan masyarakat sekecil apapun untuk dikomunikasikan konfirmasi ke pihak BPJS.(Djoko W)