Sengketa Belum Inkrah, Tembok Griya Shanta Dijebol Massa, APP Sebut Arogansi

Malangpariwara.com – Sengketa kembali terjadi di Perumahan Griya Shanta, Kelurahan Mojolanggu, Kecamatan Lowokwaru. Tembok pembatas di wilayah RW 12 dijebol massa yang tergabung dalam Aliansi Pro Publik (APP) bersama warga Mojolanggu, di tengah proses hukum sengketa lahan yang masih berjalan di Pengadilan Negeri Kota Malang.

Aksi tersebut dipicu oleh aktivitas pembangunan ulang tembok yang dilakukan pihak RW 12 Griya Shanta.

Padahal, status lahan di kawasan itu masih disengketakan dan belum memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Koordinator Aliansi Pro Publik, Ardany Malikal Fauzan, menilai pembangunan fisik di lokasi sengketa sebagai tindakan yang mengabaikan proses hukum. Hingga berdampak langsung pada kepentingan publik.

“Ini bukan sekadar tembok. Ini soal arogansi. Ketika proses hukum masih berjalan, tapi di lapangan justru dilakukan manuver fisik yang berdampak langsung ke publik,” tegas Ardany.

Tutup Jalan Alternatif

Menurut APP, keberadaan tembok tersebut selama ini menutup akses jalan alternatif yang dinilai dapat mengurangi kepadatan lalu lintas di kawasan Mojolanggu dan sekitarnya.

Kondisi itu membuat masyarakat umum harus menanggung kemacetan setiap hari.

“Yang dikorbankan bukan hanya warga sekitar, tapi ribuan pengguna jalan. Kepentingan pribadi tidak bisa diletakkan di atas kepentingan publik,” lanjutnya.

Usai pembongkaran, APP mendesak Pemerintah Kota Malang agar bersikap tegas dengan mengawasi lokasi.

Juga mencegah adanya pembangunan ulang sebelum sengketa hukum benar-benar selesai.

Dalam sikap resminya, APP juga meminta Wali Kota Malang memastikan jalur tersebut tetap dapat digunakan sebagai akses publik.

Serta mengingatkan semua pihak untuk menghormati proses hukum tanpa melakukan tindakan sepihak di lapangan.

Pantauan Lokasi

Pantauan di lokasi, sisa material tembok yang dibongkar masih terlihat. Warga Mojolanggu mengaku akan menjaga jalur tersebut agar tidak kembali ditutup.

Sementara itu, pihak RW 12 Griya Shanta hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait peristiwa tersebut, meski proses persidangan masih berlangsung.

Di sisi lain, kuasa hukum warga Griya Shanta, Wiwid Tuhu P., menyayangkan pembongkaran yang dilakukan tanpa dasar putusan pengadilan.

“Sebab, langkah tersebut bukan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan maupun tindakan resmi penegakan hukum oleh negara,” ujar Wiwid.

Ia juga menyoroti adanya produk hukum yang sebelumnya diterbitkan oleh DPUPRPKP bersama Satpol PP, serta dugaan pemaksaan pembongkaran oleh pihak di luar tembok Griya Shanta.

Dinilainya tidak disertai kehadiran aparat negara secara jelas dalam menjalankan fungsi penegakan hukum.

Dalam kondisi ini, publik diimbau untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Sengketa tembok Griya Shanta masih menunggu kepastian hukum melalui mekanisme peradilan.

“Prinsip supremasi hukum sebagaimana diamanatkan konstitusi menegaskan bahwa seluruh pihak, tanpa pengecualian, wajib tunduk dan mengikuti proses hukum yang berlaku,” jelasnya. (Djoko W/Yaya)