Malangpariwara.com – Universitas Brawijaya (UB) kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap mahasiswa dengan memberlakukan kebijakan pembebasan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang terdampak bencana alam di wilayah Pulau Sumatera.
Kebijakan ini berlaku untuk Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 dan diberikan kepada mahasiswa yang telah melalui proses verifikasi resmi sebagai korban terdampak banjir.
Kebijakan Rektor UB
Direktur Direktorat Anggaran dan Perbendaharaan Universitas Brawijaya, Dr. Mohamad Khoiru Rusydi, S.E., M.Ak., Ak., mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Rektor dan Wakil Rektor II UB Bidang Keuangan dan Sumber Daya.
Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga keberlanjutan studi mahasiswa di tengah tekanan ekonomi akibat bencana.
“Kebijakan pembebasan UKT ini kami berlakukan bagi mahasiswa yang telah terverifikasi terdampak banjir untuk Semester Genap 2025/2026. Ini adalah bentuk komitmen universitas agar mahasiswa tetap dapat melanjutkan pendidikan tanpa terbebani persoalan finansial akibat bencana yang mereka alami,” ujar M.Khoiru Rusydi.
Ia menjelaskan, implementasi pembebasan UKT akan dilakukan bersamaan dengan masa registrasi ulang semester genap yang dijadwalkan pada 19–30 Januari 2026.
Mahasiswa tetap diminta mengikuti prosedur registrasi sebagaimana mestinya, tanpa perlu khawatir munculnya tagihan UKT.
Pendataan mahasiswa terdampak, lanjutnya, telah dilakukan sejak Desember 2025 melalui koordinasi antara Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Brawijaya dan Direktorat Kemahasiswaan.
Data tersebut menjadi dasar penetapan mahasiswa penerima pembebasan UKT.
“Mahasiswa yang sudah masuk dalam daftar verifikasi tidak perlu mengajukan permohonan ulang melalui sistem keringanan UKT. Data tersebut akan langsung kami masukkan ke dalam sistem keuangan universitas sehingga ketika tagihan UKT muncul, proses pembebasan dapat dilakukan secara otomatis,” jelasnya.
Pendataan Mahasiswa Korban Banjir
Sementara itu, Direktur Direktorat Kemahasiswaan Universitas Brawijaya, Dr. Sujarwo, S.P., M.P., menyebutkan bahwa hasil verifikasi mencatat.
Sekitar 190 mahasiswa UB terdampak banjir di tiga provinsi dan berhak memperoleh kebijakan pembebasan UKT.
“Kebijakan ini berlaku untuk seluruh mahasiswa Universitas Brawijaya tanpa memandang fakultas maupun jalur masuk. Yang menjadi dasar utama adalah status mahasiswa yang benar-benar terdampak dan telah terverifikasi melalui mekanisme yang telah kami tetapkan,” kata Sujarwo.
Ia menambahkan, Direktorat Kemahasiswaan memastikan proses pendataan dilakukan secara objektif dan akurat agar bantuan yang diberikan tepat sasaran.
Kebijakan ini, menurutnya, merupakan bentuk tanggung jawab sosial universitas terhadap kondisi darurat yang dialami mahasiswa.
Selain pembebasan UKT, Universitas Brawijaya juga telah menyalurkan berbagai bentuk bantuan lain. Seperti bantuan biaya hidup serta aksi kemanusiaan di wilayah terdampak banjir.
Pada Desember 2025, UB turut terlibat dalam penyediaan air bersih, layanan kesehatan, dan pendampingan sosial bagi masyarakat serta mahasiswa terdampak.
M.Khoiru Rusydi menegaskan bahwa kebijakan pembebasan UKT akibat bencana bukan kali pertama diterapkan oleh UB.
Kebijakan serupa sebelumnya juga diberlakukan saat pandemi Covid-19 maupun pada sejumlah bencana nasional lainnya.
“Prinsipnya, ketika mahasiswa terdampak secara nyata, baik dari sisi keluarga maupun ekonomi, universitas akan berupaya hadir memberikan solusi. Kami tidak ingin ada mahasiswa yang terhambat atau bahkan berhenti studi hanya karena kendala pendanaan akibat bencana,” tegasnya.
Adakan Evaluasi Lanjutan
Ke depan, Universitas Brawijaya membuka peluang evaluasi lanjutan apabila dampak bencana masih berlangsung dalam jangka panjang.
Evaluasi akan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi mahasiswa serta situasi di daerah terdampak. Termasuk kemungkinan pemberlakuan kebijakan serupa pada semester berikutnya.
UB juga mengimbau mahasiswa terdampak untuk aktif melaporkan kondisi mereka melalui BEM, Direktorat Kemahasiswaan.
Maupun fakultas masing-masing agar universitas dapat memetakan kebutuhan secara lebih komprehensif dan menyalurkan bantuan secara tepat.
Melalui kebijakan ini, Universitas Brawijaya kembali menegaskan komitmennya sebagai institusi pendidikan yang tidak hanya berorientasi pada capaian akademik.
Tetapi juga menjunjung tinggi nilai kepedulian sosial dan kemanusiaan. (Djoko W)






