Kasus Faktur Pajak Fiktif Solar, Dua Tersangka Rugikan Negara Rp16,2 Miliar dan Diserahkan ke Kejaksaan Banyuwangi

Malangpariwara.com – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III menyerahkan tersangka berinisial ADA dan DPO beserta 59 barang bukti terkait dugaan tindak pidana penggelapan pajak, Rabu, (27/01/2026). Pelimpahan tahap penuntutan tersebut dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuwangi.

Kedua tersangka diduga memanfaatkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dalam kegiatan usaha perdagangan solar yang dijalankan. Perbuatan tersebut dilakukan pada periode Januari hingga Juli 2023.

Kerugian Negara Mencapai Rp16,2 Miliar

Akibat perbuatan ADA dan DPO, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp16.211.580.120. Nilai tersebut berasal dari penggunaan faktur pajak fiktif yang tidak mencerminkan transaksi riil.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang telah terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Proses hukum dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Gunakan Faktur Pajak Fiktif Solar, Dua Tersangka Rugikan Negara Rp16,2 Miliar
Negara rugi Rp16,2 Miliar, dua tersangka terancam tindak pidana penjara minimal 2 tahun. (Ist)

Tersangka DPO didakwa menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya sebagaimana diatur dalam Pasal 39A huruf a. Selain itu, DPO juga didakwa dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan yang tidak benar atau tidak lengkap sebagaimana Pasal 39 ayat (1) huruf d.

Sementara itu, tersangka ADA dikenakan Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 ayat (1). Pasal tersebut menjerat ADA karena diduga turut  membantu bersama-sama dengan DPO dalam penggunaan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.

Terancam Penjara Minimal 2 Tahun

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun. Selain itu, keduanya juga terancam sanksi denda sebesar dua hingga enam kali lipat dari nilai pajak yang tercantum dalam faktur pajak.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Timur III, Marihot Pahala Siahaan, menegaskan bahwa penegakan hukum pidana perpajakan merupakan langkah terakhir atau ultimum remedium. Ia menyampaikan bahwa pihaknya selama ini lebih mengedepankan pendekatan edukasi dan persuasi kepada Wajib Pajak.

“Penegakan hukum ini diharapkan memberi efek jera bagi Wajib Pajak lain untuk menjauhi pidana perpajakan. Sekaligus mendongkrak kepatuhan dan penerimaan pajak,” ujarnya. (Djoko W)