Alokasi Bedak Pasar Baru Gadang Dipersoalkan, Pedagang Minta Penataan Ulang dan Audit Data

Malangpariwara.com  – Polemik distribusi bedak di Pasar Baru Gadang pasca revitalisasi semakin memanas.

Sejumlah pedagang mengaku belum memperoleh tempat berdagang meski telah mengantongi Surat Keterangan (SK) resmi sebagai pedagang sah.

Kondisi tersebut memicu gelombang protes dan mendorong para pedagang mengadu ke Komisi B DPRD Kota Malang untuk meminta penataan ulang serta keterbukaan data dari Dinas Pasar.

Permasalahan ini mencuat setelah aktivitas pasar mulai berjalan, namun ratusan pedagang justru merasa tersisih dari proses alokasi.

Mereka menilai tata kelola distribusi bedak dilakukan tanpa kejelasan data yang akurat dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi pedagang lama.

Perwakilan keluarga pedagang terdampak, Khoirul Anwar, menyebut ada ketimpangan serius antara jumlah bedak yang tersedia dengan jumlah pedagang pemegang hak resmi.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut keberlangsungan ekonomi para pedagang kecil yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pasar.

“Faktanya masih banyak pemilik SK resmi yang belum mendapatkan tempat. Dari kapasitas lebih dari seribu bedak yang dibangun, sekitar lima ratus pedagang disebut belum terakomodasi. Ini menimbulkan tanda tanya besar karena pasar sudah mulai ditempati,” ujarnya usai rapat dengar pendapat bersama Komisi B DPRD Kota Malang.

Tidak hanya soal distribusi tempat, pedagang juga mempersoalkan kebijakan Dinas Pasar terkait ancaman pencabutan hak pengelolaan apabila bedak tidak ditempati selama tiga bulan berturut-turut.

Aturan tersebut dianggap terlalu kaku dan tidak mempertimbangkan kondisi riil di lapangan, terutama bagi pedagang yang masih kesulitan beradaptasi dengan tata letak pasar baru.

Keluhan itu mendapat perhatian dari kalangan legislatif. Komisi B DPRD Kota Malang dikabarkan membuka peluang evaluasi regulasi dengan mempertimbangkan perpanjangan masa toleransi hingga enam bulan agar lebih berpihak pada kondisi pedagang.

Di sisi lain, persoalan semakin rumit setelah muncul informasi bahwa pembangunan pasar dilakukan secara swadaya oleh pedagang, bukan menggunakan dana APBD.

Hal tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum pengelolaan bedak dan kewenangan pemerintah dalam menentukan sanksi pencabutan hak.

Khoirul menilai status hukum antara pedagang dan pengelola pasar harus dijelaskan secara terbuka agar tidak memicu konflik berkepanjangan di kemudian hari.

“Kalau memang pembangunan dilakukan secara mandiri oleh pedagang, maka harus jelas seperti apa bentuk perjanjiannya. Apakah statusnya sewa, hak kelola, atau bentuk lain. Jangan sampai pedagang sudah mengeluarkan biaya besar tetapi posisinya tidak memiliki kepastian hukum,” katanya.

Ia juga membantah anggapan bahwa banyak bedak sengaja dibiarkan kosong. Menurutnya, sebagian pedagang memilih berjualan di area depan pasar karena lokasi di bagian belakang dinilai kurang strategis, minim pembeli, serta berdekatan dengan area pembuangan sampah.

Akibat kondisi tersebut, sejumlah pedagang akhirnya memilih berjualan di luar area utama pasar meski tetap tercatat sebagai pedagang resmi dan rutin membayar retribusi.

Selain itu, ditemukan pula praktik pengelolaan bedak oleh pihak kedua melalui sistem operasional yang diwariskan keluarga pemilik lama.

Nilai pengelolaan disebut berkisar antara Rp5 juta hingga Rp15 juta per tahun. Saat revitalisasi berlangsung dan bangunan lama dibongkar, muncul tuntutan dari para pedagang agar status hak mereka segera dipastikan atau diberikan kompensasi yang layak.

Meski demikian, para pedagang tetap mengapresiasi langkah revitalisasi yang dilakukan Pemerintah Kota Malang untuk memperbaiki kondisi pasar tradisional agar lebih tertata dan nyaman. Namun mereka menilai pembenahan fisik harus diiringi dengan pembenahan administrasi dan tata kelola yang adil.

Karena itu, Komisi B DPRD Kota Malang didesak segera turun langsung melakukan investigasi lapangan sekaligus memverifikasi data pedagang agar polemik tidak terus berlarut.

Para pedagang berharap pertemuan lanjutan dengan Dinas Pasar dapat segera dilakukan dalam waktu dekat dengan membawa data yang valid dan terbuka.

“Yang kami minta sederhana, yakni kejelasan dan transparansi. Jangan sampai pasar sudah berjalan tetapi data pedagangnya masih simpang siur. Ini menyangkut nasib banyak keluarga,” pungkas Khoirul.(Djoko W)