Malangpariwara.com – Polemik keterbatasan daya tampung SMA dan SMK negeri di Jawa Timur kembali memunculkan perdebatan mengenai perlunya penambahan sekolah negeri. Namun, akademisi menilai persoalan tersebut tidak bisa diselesaikan dengan cara pandang yang mempertentangkan sekolah negeri dan swasta.
Dosen Administrasi Pendidikan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya, Aulia Luqman Aziz, menegaskan bahwa dikotomi antara sekolah negeri dan swasta sudah saatnya diakhiri.
Menurutnya, kedua jenis lembaga pendidikan tersebut harus dipandang sebagai bagian dari satu ekosistem pendidikan yang saling melengkapi.
“Polemik ini muncul setelah terungkap bahwa hanya sekitar 39,5 persen dari 618 ribu lulusan SMP di Jawa Timur yang dapat ditampung di SMA dan SMK negeri. Reaksi yang muncul biasanya meminta pembangunan sekolah negeri baru, sementara pihak lain khawatir sekolah swasta akan kehilangan siswa,” kata Aulia, Senin (15/6/2026).
Menurutnya, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa sekolah swasta justru telah menjadi tulang punggung pendidikan menengah.
Di Jawa Timur, rasio sekolah negeri dan swasta mencapai sekitar 1 banding 5. Sementara secara nasional, lebih dari separuh siswa SMA dan hampir tiga perempat siswa SMK menempuh pendidikan di sekolah swasta.
Aulia menjelaskan bahwa peningkatan jumlah siswa di sekolah swasta tidak semata-mata disebabkan keterbatasan kursi di sekolah negeri.
Banyak orang tua yang secara sadar memilih sekolah swasta karena pertimbangan kualitas layanan, rasio guru dan siswa yang lebih ideal, kurikulum yang lebih fleksibel, hingga faktor keagamaan.
“Karena itu, memperkuat sekolah negeri tidak otomatis mematikan sekolah swasta. Sebaliknya, mendukung sekolah swasta juga bukan berarti mengabaikan akses pendidikan bagi masyarakat kurang mampu,” ujarnya.
Untuk mengatasi persoalan daya tampung secara lebih efektif, Aulia mengusulkan pendekatan berbasis wilayah melalui tiga kategori zona.
Zona Merah diperuntukkan bagi daerah yang belum memiliki SMA atau SMK negeri sehingga pembangunan sekolah baru menjadi prioritas.
Zona Kuning ditujukan bagi wilayah yang telah memiliki sekolah swasta namun kapasitas sekolah negeri masih terbatas. Pada zona ini, pemerintah dinilai lebih tepat memberikan subsidi pendidikan, peningkatan kompetensi guru swasta, serta insentif bagi sekolah yang melayani siswa dari keluarga kurang mampu.
Sementara itu, Zona Hijau merupakan wilayah yang telah memiliki ketersediaan sekolah memadai. Di kawasan ini, pemerintah cukup berfokus pada pengawasan mutu dan akreditasi sekolah.
“Pendekatan ini membuat pembangunan sekolah negeri lebih tepat sasaran, sekaligus memberikan ruang bagi sekolah swasta untuk berkembang sesuai kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
Selain penataan wilayah, Aulia juga menyoroti pentingnya reformasi sistem pendanaan pendidikan.
Ia mengapresiasi program beasiswa yang dijalankan Pemerintah Provinsi Jawa Timur bagi puluhan ribu siswa, namun menilai skema tersebut belum menjadi solusi jangka panjang.
Menurutnya, model voucher pendidikan dapat menjadi alternatif yang lebih berkelanjutan. Dalam skema tersebut, negara memberikan pembiayaan kepada siswa, sementara peserta didik bebas memilih sekolah swasta yang telah memenuhi standar akreditasi.
“Prinsipnya, negara membiayai dan sekolah swasta menyelenggarakan layanan pendidikan. Dengan demikian, akses pendidikan tetap terjamin tanpa harus selalu membangun sekolah negeri baru,” katanya.
Meski demikian, Aulia menegaskan bahwa dukungan pemerintah kepada sekolah swasta harus dibarengi pengawasan mutu yang ketat.
Data akreditasi, kualitas pembelajaran, dan capaian hasil belajar perlu dipublikasikan secara transparan agar dana publik benar-benar digunakan untuk mendukung sekolah yang memenuhi standar.
Ia menilai sekolah swasta yang memiliki kualitas dan keunggulan tertentu akan tetap mampu bersaing. Sebaliknya, sekolah yang tidak memenuhi standar perlu dibenahi agar peserta didiknya tetap memperoleh layanan pendidikan yang layak.
“Yang harus menjadi fokus utama bukan lagi perdebatan negeri atau swasta, melainkan bagaimana setiap anak mendapatkan akses pendidikan yang bermutu tanpa memandang status sekolahnya,” pungkas Aulia.( Djoko W)






