Komisi B: Kunci Naikkan PAD Bukan Pajak Baru, Tapi Kejar Kepatuhan Wajib Pajak

Malangpariwara.com – Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang dinilai masih dapat ditingkatkan tanpa harus membebani masyarakat dengan kebijakan pajak baru.

Kuncinya terletak pada peningkatan kepatuhan wajib pajak, penataan basis data yang akurat, serta penguatan sistem digital pengelolaan pajak dan retribusi.

Hal tersebut mengemuka dalam rapat kerja (hearing) antara Komisi B DPRD Kota Malang dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Selasa (14/7/2026), yang membahas evaluasi penerimaan pajak daerah sekaligus strategi optimalisasi PAD.

Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, mengungkapkan bahwa berdasarkan paparan Bapenda, tingkat kepatuhan pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) pada sektor makanan dan minuman, hotel, hiburan, serta jasa parkir baru mencapai sekitar 65 persen.

Menurutnya, angka tersebut menunjukkan masih besarnya potensi penerimaan daerah yang belum tergarap maksimal.

“Komisi B memandang peningkatan PAD seharusnya lebih difokuskan pada optimalisasi kepatuhan wajib pajak. Kami yakin masih banyak potensi yang bisa digali apabila data objek pajak semakin akurat, sistem pengawasan semakin baik, dan pelayanan kepada wajib pajak semakin mudah. Dengan begitu, penerimaan daerah dapat meningkat secara alami tanpa harus membebani masyarakat dengan kebijakan baru,” tegas Bayu.

Komisi B menilai upaya meningkatkan PAD tidak cukup hanya mengandalkan target penerimaan, tetapi juga harus dibarengi pembenahan tata kelola perpajakan secara menyeluruh.

Salah satu langkah yang didorong adalah validasi basis data wajib pajak agar kondisi di lapangan benar-benar sesuai dengan data administrasi pemerintah.

Dalam hearing tersebut, DPRD meminta Bapenda menyampaikan rincian piutang pajak berdasarkan kondisi riil, termasuk pemetaan wajib pajak yang masih aktif maupun yang sudah tidak lagi beroperasi.

Data tersebut dinilai penting sebagai dasar penyusunan strategi penagihan sekaligus menghindari potensi kehilangan pendapatan akibat data yang tidak diperbarui.

Selain itu, Komisi B juga meminta inventarisasi seluruh objek retribusi yang telah maupun belum terintegrasi dalam aplikasi SIAP GRAK.

Langkah ini diperlukan untuk mengukur efektivitas digitalisasi dalam mendukung transparansi, akuntabilitas, dan optimalisasi penerimaan daerah.

Tak hanya itu, DPRD juga meminta masukan dari Bapenda terkait dukungan regulasi maupun kebijakan yang diperlukan agar integrasi sistem pengelolaan pajak dan retribusi dapat segera diwujudkan secara menyeluruh.

Bayu menegaskan, Komisi B akan terus mengawal reformasi tata kelola pajak daerah sebagai bagian dari upaya memperkuat kapasitas fiskal Kota Malang.

Menurutnya, pembangunan daerah membutuhkan fondasi keuangan yang sehat, yang hanya dapat diwujudkan melalui sistem perpajakan yang modern, data yang valid, dan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan DPRD.

“Pengelolaan yang didukung data yang valid, sistem yang terintegrasi, serta kolaborasi yang baik antara DPRD dan pemerintah daerah akan menjadi fondasi penting dalam meningkatkan PAD sekaligus memperkuat pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat,” pungkasnya.(Djoko W)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan