Pasien BPJS Kota Malang Keluhkan Perubahan Mapping Rujukan, Akses ke RS UMM Jadi Sorotan

Malangpariwara.com – Sejumlah peserta BPJS Kesehatan asal Kota Malang mengeluhkan perubahan sistem pemetaan (mapping) rujukan yang membuat mereka tidak lagi dapat dengan mudah memperoleh layanan spesialis di Rumah Sakit Universitas Muhammadiyah Malang (RS UMM).

Bahkan, sebagian pasien mengaku diarahkan untuk memindahkan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) mereka ke wilayah Kabupaten Malang agar tetap bisa dirujuk ke rumah sakit tersebut.

Kebijakan yang mulai diberlakukan sejak 1 Juli 2026 itu memicu keresahan masyarakat. Pasalnya, pasien yang selama ini menjalani pengobatan di RS UMM khawatir akses pelayanan kesehatannya menjadi terhambat akibat perubahan sistem rujukan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, perubahan tersebut merupakan tindak lanjut hasil evaluasi mapping rujukan BPJS Kesehatan bersama Dinas Kesehatan di Malang Raya.

Dalam kebijakan baru itu, akses rujukan dari FKTP di Kota Malang dan Kota Batu menuju rumah sakit yang berada di wilayah Kabupaten Malang ditutup, kecuali bagi FKTP yang secara geografis berada di kawasan perbatasan.

Salah satu keluhan datang dari peserta BPJS yang terdaftar di Klinik Bahrul Maghfiroh, Joyo Grand, Kota Malang.

Meski lokasi klinik tersebut hanya berjarak dekat dengan RS UMM di kawasan Tlogomas, pasien mengaku kini tidak lagi dapat memperoleh rujukan secara otomatis ke rumah sakit tersebut melalui sistem BPJS.

dr. Gusti Galang Pambudi – Kabid Humas RSU UMM saat di konfirmasi wartawan ditemui di kantor Humas RS, membenarkan adanya penyesuaian regulasi yang berdampak pada sistem rujukan pasien.

Menurutnya, perubahan tersebut merupakan kebijakan BPJS Kesehatan terkait penataan zonasi wilayah rujukan yang diterapkan secara nasional di daerah.

Meski demikian, RS UMM memastikan pelayanan terhadap pasien yang tengah menjalani pengobatan tetap diberikan secara optimal.

Pasien rawat jalan tetap memperoleh pelayanan medis, obat-obatan, hingga rujukan kontrol lanjutan agar kesinambungan terapi tidak terganggu.

Dalam surat edaran BPJS Kesehatan Cabang Malang mengenai hasil evaluasi mapping rujukan FKTP ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), disebutkan bahwa penyesuaian dilakukan untuk meningkatkan kemudahan akses peserta, pemerataan layanan rumah sakit, peningkatan kompetensi tenaga kesehatan, serta optimalisasi sarana dan prasarana pelayanan kesehatan.

Beberapa poin penting dalam kebijakan tersebut antara lain membuka akses rujukan seluruh FKTP di Kabupaten Malang ke rumah sakit terdekat, membuka akses layanan khusus seperti hemodialisa, kemoterapi, dan layanan canggih, serta menutup akses rujukan FKTP Kota Malang dan Kota Batu menuju rumah sakit di Kabupaten Malang dengan pengecualian bagi FKTP yang berada di kawasan perbatasan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Hernina Agustin Arifin, membenarkan adanya perubahan mapping rujukan tersebut.

“Memang bersama Dinas Kesehatan kami melakukan pembahasan perubahan mapping karena ada perluasan fasilitas kesehatan.

Harapannya distribusi pasien menjadi lebih merata dan jangkauan masyarakat terhadap fasilitas kesehatan semakin dekat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, filosofi sistem rujukan berjenjang BPJS Kesehatan adalah memberikan kemudahan akses layanan kesehatan dengan mengutamakan fasilitas kesehatan primer dan rumah sakit rujukan yang lokasinya paling dekat dengan domisili peserta.

Menurutnya, peserta BPJS pada dasarnya memang tidak dapat memilih rumah sakit ataupun dokter spesialis secara bebas karena sistem dirancang untuk menjaga pemerataan pelayanan kesehatan.

Namun demikian, BPJS Kesehatan mengakui bahwa untuk FKTP yang berada di kawasan perbatasan Kota dan Kabupaten Malang seharusnya terdapat fleksibilitas agar masyarakat tidak harus memindahkan fasilitas kesehatan tingkat pertamanya hanya demi memperoleh layanan di rumah sakit yang secara geografis justru paling dekat.

BPJS Kesehatan Cabang Malang memastikan akan segera melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap sistem mapping rujukan, khususnya bagi FKTP yang berada di wilayah perbatasan.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan implementasi kebijakan tidak menimbulkan kendala bagi peserta dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang cepat, mudah, dan sesuai haknya.

Evaluasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus mencegah terjadinya kesalahpahaman dalam pelaksanaan sistem rujukan BPJS Kesehatan di wilayah Malang Raya.(.Djoko W)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan