BPKN-RI “Kenaikan Harga Minyak Goreng Mesti Di Redam”

Jakarta – 29 November 2021.

Malangpariwara.com – Gejolak kenaikan harga minyak goreng hingga akhir tahun diprediksi masih terus merangkak naik.

Badan Perlindungan Konsumen Nasional
Republik Indonesia (BPKN-RI) merespon hal tersebut agar pemerintah dapat memberikan
insentif harga minyak di pasaran agar dapat terjangkau oleh masyarakat.

Dr. N.G.N Renti Maharaini Kerti, S.H., M.H
Anggota Komisi Komunikasi dan Edukasi
BPKN-RI
(ist)

Dr. N.G.N Renti Maharaini Kerti, S.H., M.H
Anggota Komisi Komunikasi dan Edukasi
BPKN-RI menyampaikan bahwa kenaikan harga minyak goreng akan berdampak langsung kepada konsumen pengguna minyak goreng baik konsumen rumah tangga maupun konsumen industri terutama untuk industri pengolahan makanan skala kecil dan menengah.

Salah satu jenis usaha dalam industri pengolahan makanan yang menggunakan minyak goreng sebagai
salah satu bahan baku utama dalam proses produksinya adalah usaha penggorengan
kerupuk.

Tentunya ketersediaan bahan baku pembuatan minyak goreng untuk supply & demand dipasaran dapat dijaga sehingga harga minyak goreng bisa stabil di pasaran dengan tetap memperhatikan ketersediaan supply dalam negeri demi menjaga demand di
pasaran dalam negeri.

“Jangan sampai fokus kepada ekspor namun supply dalam negeri
justru terabaikan atau kurang,” tukasnya.

Renti menambahkan,
melihat harga minyak goreng yang beredar saat ini jauh melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang di tetapkan oleh pemerintah.

Kalau kita lihat HET memang saat
penyusunan HET itu harga komoditas minyak kelapa sawit mentah atau CPO (Crude Palm
Oil) ada di kisaran US $500 hingga US$600 per metrik ton, saat ini harga CPO mencapai
US$1.365 per ton itu langsung berpengaruh pada entitas produsen minyak goreng di kita’,
tuturnya.

Renti menegaskan di dalam UUD RI tahun 1945 menjamin tiap warga negara berhak atas penghidupan yang layak, ini artinya negara hadir dalam menjamin ketersediaan kebutuhan pokok bagi masyarakat Indonesia sebagai konsumen.

Pelaksanaannya
ditindaklanjuti melalui UUPK, dimana Pasal 1 angka 1 mengatakan bahwa “perlindungan
konsumen adalah segala daya upaya yang menjamin adanya kepastian hukum bagi
penyelenggaraan perlindungan konsumen” Ujar Renti.

Sementara itu, Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN-RI Johan Efendi menyampaikan dalam keterangan tertulis salah satu hak konsumen adalah mendapat Hak
atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa; dan kewajiban bagi pelaku usaha untuk beritikad baik dalam pemenuhan hak-hak
konsumen.

Minyak goreng sebagai salah satu kebutuhan pokok bagi masyarakat
Indonesia dalam pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari.

Kenaikan harga minyak goreng di pasaran tentunya cukup meresahkan dan menjadi tambahan beban terhadap daya beli konsumen, apalagi di masa pandemi ini.

‘’Oleh karena
itu perlu perhatian dari pemerintah dan stakeholder terkait agar harga minyak goreng di
pasaran bisa kembali stabil sehingga tidak memberatkan konsumen’’. Papar Johan.

Renti menambahkan,” CPO merupakan bahan baku dari produk minyak goreng. jika harga CPO naik maka, harga minyak goreng juga ikut naik.

Hal ini perlu kita waspadai jangan sampai kenaikan harga acapkali timbul disaat momentum menjelang hari besar dan jelang tahun baru, karena Indonesia mempunyai lahan sawit terluas di dunia.”

“Untuk menyambut Natal dan Tahun Baru 2022, BPKN-RI berharap pemerintah
dapat menyuplai minyak goreng dengan harga khusus serta ada mekanisme kebijakan agar
tidak menjadi bagian pemicu inflasi dan masyarakat yang membutuhkan komoditas ini tetap bisa membeli minyak goreng dengan kemasan sederhana dan terjangkau.

Tentunya ini perlu sinergi yang baik dari pemerintah dan stakeholder dalam upaya untuk melindungi
konsumen dalam pemenuhan minyak goreng dengan harga stabil,”tutup Johan.(Djoko Winahyu)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *