LPKAN Desak Presiden Bentuk Satgas Pemberantasan Korupsi di Bawah Komando Langsung Presiden

JAKARTA,

Malangpariwara.com – Lembaga Pengawasan Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) mendorong Presiden Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Lintas Lembaga Pemberantasan Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara yang berada langsung di bawah komando Presiden.

Dorongan tersebut disampaikan LPKAN dalam rilis resmi yang diterbitkan Kamis (9/7/2026).

Menurut organisasi tersebut, pembentukan satgas dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat koordinasi antarpenegak hukum dalam menangani perkara korupsi berskala besar sekaligus mempercepat pemulihan kerugian negara.

LPKAN Desak Presiden Bentuk Satgas Pemberantasan Korupsi di Bawah Komando Langsung Presiden
Ketua Umum LPKAN, R. Mohammad Ali Zaini.( Ist)

Ketua Umum LPKAN, R. Mohammad Ali Zaini, menegaskan bahwa pemberantasan korupsi merupakan amanat konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 yang mengamanatkan negara untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia dan mewujudkan kesejahteraan umum.

LPKAN juga menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum, yakni Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Polri atas pengungkapan sejumlah perkara korupsi besar yang menyita perhatian publik, termasuk kasus di lingkungan BUMN serta temuan uang dalam berbagai mata uang asing dalam penyidikan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor).

“Prestasi aparat penegak hukum merupakan bukti bahwa semangat reformasi dalam pemberantasan korupsi masih berjalan. Namun, masyarakat juga menaruh harapan agar proses penegakan hukum diikuti dengan pengembalian aset negara secara maksimal serta memberikan efek jera bagi para pelaku,” ujar Ali dalam keterangan tertulisnya.

Menurut LPKAN, korupsi saat ini telah berkembang menjadi kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat, stabilitas keuangan negara, hingga keberlangsungan pembangunan nasional.

Kompleksitas modus operandi yang melibatkan jaringan lintas sektor dan lintas negara dinilai membutuhkan koordinasi yang lebih terintegrasi.

Atas dasar itu, LPKAN mengusulkan pembentukan Satgas melalui Perpres sebagai wadah koordinasi nasional yang melibatkan Polri, Kejaksaan Agung, KPK, PPATK, BPK, dan Kementerian Keuangan.

Dalam usulannya, satgas tersebut diharapkan memiliki lima mandat utama, yakni memperkuat koordinasi antar instansi, mempercepat penyelesaian perkara korupsi strategis, mengoptimalkan pemulihan aset negara, mendorong perbaikan sistem pencegahan korupsi di sektor-sektor strategis, serta memberikan dukungan terhadap aparat penegak hukum agar bekerja secara efektif dan bebas dari intervensi.

Ali menegaskan bahwa usulan tersebut bukan dimaksudkan mengambil alih kewenangan lembaga penegak hukum, melainkan memperkuat sinergi antar lembaga dalam menghadapi kejahatan korupsi yang semakin kompleks.

“Melalui Perpres ini, kami ingin memperkuat koordinasi nasional sehingga upaya pemberantasan korupsi berjalan lebih efektif, terpadu, dan mampu mempercepat penyelamatan aset negara untuk dikembalikan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat,” katanya.

LPKAN berharap pemerintah mempertimbangkan usulan tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih serta mewujudkan cita-cita reformasi dalam membangun negara hukum yang berkeadilan.( Djoko W)