FH UB Menangkan Hibah OKP dari NUFFIC 1,2 M
Selasa, 18 Januari 2022
Malangpariwara.com –
Bekerja sama dengan Van Vollenhoven Institute (VVI) Leiden, Law School, Fakultas Hukum UB memenangkan hibah Orange Knowlegde Program (OKP) NUFFIC.
Ketua PPSL FH UB, Fachrizal Afandi, PhD mengatakan, dana hibah yang didanai Kementerian Luar Negeri Belanda ini sebesar 75 ribu euro atau setara Rp 1,2 milyar.
Proposal program yang diajukan oleh Pusat Pengembangan Studi Sosio Legal (PPSL) FH UB terkait pelatihan tingkat lanjut Sosio-Legal untuk akademisi dan peneliti hukum berhasil menyisihkan puluhan proposal dari berbagai negara berkembang yang diajukan kepada NUFFIC.
“Direncakan program ini akan berlangsung dari 1 April 2022 hingga 31 Maret 2023,” sebut Fachrizal
Dekan FH UB, Dr. Muchamad Ali Safaat menyambut baik keberhasilan PSSL dalam memenangi hibah ini.
Selain bisa memacu semangat civitas FH UB dalam melakukan kolaborasi internasional, kegiatan tersebut juga sejalan dengan program kerja utama FH dalam melakukan internasionalisasi pendidikan hukum di lingkungan Universitas Brawijaya.
Ketua PPSL FH UB, Fachrizal Afandi, PhD mengatakan pelatihan Sosio-Legal yang akan diselenggarakan PPSL FH UB ini akan menggandeng Asosiasi Studi Sosio-legal Indoenesia (ASSLESI).
Pelatihan ini akan berbentuk Training for Trainers untuk membangun kapasitas sekelompok kecil profesional di lingkungan kampus.
Sasaran utama dari pelatihan ini adalah para dosen yang mengajar mata kuliah Sosio Legal seperti Antropologi Hukum, Sosiologi Hukum, Politik Hukum, Kriminologi, dan juga dosen hukum yang tertarik mengintegrasikan pendekatan semacam tersebut dalam mata kuliah doktrinal mereka.
Jacqueline Vel, peneliti senior VVI, mengatakan saat ini minat pada pendekatan sosio-legal untuk studi, pengajaran, dan penerapan hukum di Indonesia sedang meningkat.
Ini menurutnya dikarenakan pengetahuan yang dihasilkan dari pendekatan ini menjadi kunci untuk mempertahankan dan melindungi prinsip supremasi hukum/ rule of law.
Para ahli hukum yang memahami isu-isu sosio-legal seperti bagaimana hukum beroperasi dalam praktik, bagaimana hukum itu tertanam secara institusional dan apa ancaman utama terhadap fondasi institusional negara hukum memainkan peran sentral dalam memperjuangkan supremasi hukum.
Namun menurutnya masih banyak dosen yang masih belum menemukan model yang tepat untuk pengajaran sosio-legal yang mereka lakukan.
Oleh karena itu, melalui pelatihan ToT sosio-legal selama setahun ini diharapkan akan menghasilkan model dan orang-orang yang siap untuk melakukan penelitian dan pembelajaran sosio-legal secara masif. (Djoko Winahyu)