DPRD Kota Malang Segera Bahas Usulan Pemberhentian Walikota ke Kemendagri

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika saat memberi keterangan kepada Awak media(Foto: Djoko W)

Selasa, 25 Juli 2023

Malangpariwara.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang segera bersurat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk pengusulan pemberhentian Wali Kota Malang. Hal itu menyusul berakhirnya masa jabatan Wali Kota Malang pada September 2023 mendatang.

Menurut Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, hal tersebut merupakan bagian dari serangkaian proses penunjukan Pj Wali Kota Malang. Rencananya, hal tersebut akan dibahas secara paripurna bersama Banmus DPRD Kota Malang pada Kamis (27/7/2023) mendatang.

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika ketika menutup UKW PWI ke 51 (Djoko W)

“Akan saya lakukan (paripurna dengan Banmus) di Kamis untuk usulan pemberhentian,” jelas Made usai menutup Kegiatan PWI Malang Raya Yang menyelenggarakan Uji Kopetensi Wartawan Kuota Nasional di Santika Hotel. Beberapa waktu lalu.

Selanjutnya, pada Awal Agustus 2023 mendatang, DPRD Kota Malang diharapkan sudah bisa mengajukan 3 nama yang bakal diusulkan menjadi Wali Kota Malang. Kedua hal tersebut juga menindaklanjuti surat dari Kemendagri.

“Dan awal Agustus kita sudah harus menyerahkan usulan tiga nama. Surat perintah sudah turus resmi seminggu yang lalu, dan segera kita sikapi. Karena belum kita banmus kan, belum bisa kita laksanakan. Sudah turun termasuk juga surat usulan tiga nama,” terang Made.

Legislator F PDIP ini mengatakan, hal itu juga didapati usai kunjungannya bersama unsur pimpinan DPRD Kota Malang ke Kemendagri beberapa waktu lalu. Dirinya pun berupaya agar dalam waktu dekat bisa segera menindaklanjuti hal tersebut.

“Karena banyak yang mengajukan karena ini serentak, maka kota Malang diupayakan untuk mendahului. Karena siapa saja yang lebih dulu bersurat, itu yang akan lebih dulu dibahas,” tukas Made.

Usulan pemberhentian Wali Kota Malang itu merupakan bagian dari proses pengusulan Pj Walikota. Yang nantinya akan digunakan sebagai dasar bagi Kemendagri untuk menunjuk Pj Wali Kota Malang hingga terpilihnya kepala daerah baru melalui Pilkada.

“Dasarnya apa, usulan pemberhentian jabatan walikota yang didasarkan pada masa jabatan yang berakhir. Dengan berakhir kita kirim surat usulan pemberhentian, dan di surat itu juga ada klausul yang menyebut untuk Kemendagri segera menunjuk Pj Walikota Malang,” katanya lagi

Selanjutnya, pada pekan kedua bulan September tahun 2023, diharapkan telah muncul nama pejabat yang telah ditunjuk sebagai Pj Wali Kota Malang. Untuk kemudian secara resmi dilantik pada 24 September 2023 mendatang.(Djoko W)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *