Fraksi PKS akan Menginisiasi Ranperda Ekonomi Kreatif di Tahun 2024

Ketua Fraksi PKS Kota Malang H Bayu Rekso Aji kunjungan ke MCC .(Djoko W)

Jum’at, 29 Maret 2024

Malangpariwara.com Dengan di operasional kan nya gedung MCC sejak tahun lalu, menjadi tonggak sejarah penting bagi para pelaku ekonomi kreatif di Kota Malang.

MCC sebagai sebuah fasilitas yang kedepannya bukan hanya diisi oleh pelaku Ekonomi Kreatif saja, tetapi ekosistem ini juga perlu dilengkapi oleh Hexahelix Stakeholder yang didalamnya tidak hanya berisi Komunitas saja, tetapi menaungi Pemerintahan, Industri dan Bisnis, Akademisi, Media hingga Aggregator Keuangan.

” Perlunya Perda ekonomi kreatif sebagai payung hukum bagi para pelaku ekonomi kreatif, untuk bisa berkarya lebih optimal lagi. Sehingga peran pemerintah daerah baik melalui kebijakan dan penganggaran bisa memfasilitasi itu. Kami dari fraksi PKS akan menginisiasi Ranperda Ekonomi Kreatif di tahun 2024 , yang sebenarnya sudah kami ajukan di tahun 2023 kemarin, tapi karena keterbatasan waktu tidak lolos di bamperperda. Kita akan kawal itu tahun ini” ujar Ketua Fraksi PKS Kota Malang H Bayu Rekso Aji.

Pemahaman yang coba kami tekankan adalah bagaimana Publik, Pemerintah baik Legislatif maupun Eksekutif dapat memiliki persprektif yang sama terkait MCC yaitu dipandang sebagai sebuah investasi, bukan sebagai expenses. MCC bukan sebuat unit bisnis yang dalam biaya pembangunan dan operasionalnya terukur dan memberikan dampak pragmatis berupa “balik modal”, tetapi lebih dipandang sebagai sebuah fasilitas infrastruktur penunjang seperti Jalan raya maupun Jembatan yang dampaknya diukur dari pertumbuhan lingkungan sekitar setelah dibangunnya sebuah Jalan/ Jembatan tetapi seberapa dampak ekonomi dan dampak positif lainnya yang dirasakan oleh warga sekitar.

MCC diharapkan mampu memberi dampak berupa Pengurangan angka pengangguran terbuka/ penyerapan tenaga kerja melalui aktivasi Sub-Sektor Ekonomi Kreatif. Berapa banyak pertumbuhan nilai ekspor baik berupa produk barang baik komoditi fisik maupun digital, hingga jasa. Dan seberapa dampat yang ditimbulkan terhadap PAD Kota Malang.

17 Sub-Sektor Ekonomi kreatif yang jika dipandang dari sisi pelaku Ekonomi Kreatif sebenarnya hampir tidak memiliki batasan/ terlihat bias, sebagai contoh ; dalam 1 Industri Ekonomi Kreatif berupa produk Jajanan, sebenarnya sudah terdapat minimal 2 atau lebih sub-sektor Ekonomi Kreatif yang terlibat, dari sub-sektor Kuliner itu sendiri sebagai penyedia produk, sub-sektor DKV sebagai penyedia elemen visual dan estetika kemasan produk, sub sektor fotografi sebagai penyedia foto – foto produk agar menarik untuk dipasarkan, dan seterusnya.

“Maka daripada itu, tugas pengembangan Sub-sektor Ekonomi Kreatif ini juga idealnya menjadi tupoksi lintas OPD dan kolaborasi lintas Kedinasan menjadi faktor krusial,” tandasnya mengakhiri.(Djoko W)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *