23 Maret 2025

Rapat Paripurna DPRD Kota Malang Bahas Empat Ranperda, Optimalisasi Pendapatan Daerah

c1_20250224_18452653

Senin, 24 Februari 2025

Malangpariwara.com – DPRD Kota Malang menggelar Rapat Paripurna penyampaian penjelasan Wali Kota terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), pada Senin (24/02/2025) tadi.

Ranperda yang diajukan mencakup Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Tugu Artha Sejahtera, Penyertaan Modal Daerah pada Bank Perkreditan Rakyat Tugu Artha Sejahtera Kota Malang, serta Pengelolaan dan Penyelenggaraan Perparkiran.

Tengah Wakil Wali (Wawali) Kota Malang, Ali Muthohirin(Djoko W)

Wakil Wali (Wawali) Kota Malang, Ali Muthohirin, menyampaikan bahwa perubahan regulasi tersebut bertujuan menyesuaikan nomenklatur dengan kebijakan nasional, serta menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD).

“Penyesuaian nomenklatur ini penting, terutama untuk penyertaan modal. Perubahan ini mengikuti aturan terbaru agar sesuai dengan regulasi nasional. Kami juga memasukkan aspek perparkiran dan pajak daerah untuk optimalisasi retribusi daerah,” kata Ali.

Kemudian, ditambahkan bahwa Kota Malang memiliki beberapa potensi PAD baru, seperti pengelolaan sampah menjadi kompos yang bisa diperjualbelikan, serta pemanfaatan aset pemerintah daerah. Nomenklatur baru akan dibahas lebih lanjut bersama DPRD untuk melihat potensi tambahan lainnya.

“Nanti kita hitung potensinya, jika sudah diputuskan bersama, mana saja yang bisa kita ambil untuk penambahan PAD,” sebutnya.

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita menjawab pertanyaan sejumlah wartawan(Djoko W)

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menegaskan bahwa keempat Ranperda itu perlu dikaji secara mendalam. Terutama dalam hal perubahan nomenklatur dan tambahan item pada PDRD.

“Perubahan nomenklatur harus dipertimbangkan dampaknya, sementara untuk PDRD, kita hanya menambahkan item yang belum tercantum sebelumnya. Ini penting agar lebih detail dan dapat meningkatkan PAD,” jelas Mia, sapaannya.

Terkait Ranperda Perparkiran, Mia juga menekankan perlunya aturan yang komprehensif, termasuk detail sanksi dan mekanisme pengelolaannya. Meskipun ada kebijakan efisiensi yang tengah berlangsung, menurutnya pembahasan Ranperda tetap harus berlanjut.

“Efisiensi tahun ini tentu berdampak, tetapi regulasi ini tidak serta-merta langsung aktif. Kita masih perlu Peraturan Wali Kota (Perwal) dan proses di tingkat provinsi. Saya berharap Ranperda ini bisa menjadi tambahan signifikan untuk PAD Kota Malang,” imbuh Mia. (Djoko W)