Dosen Hukum UMM: Penataan PKL Jalan Veteran Harus Lindungi Hak Ekonomi Pedagang

Malangpariwara.com  – Rencana penataan dan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Veteran, Kota Malang, memunculkan beragam tanggapan.

Akademisi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak hanya berorientasi pada penataan ruang dan estetika kota, tetapi juga mempertimbangkan keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas berdagang di kawasan tersebut.

Dosen Hukum UMM: Penataan PKL Jalan Veteran Harus Lindungi Hak Ekonomi Pedagang

Dosen Fakultas Hukum UMM, Dr. Surya Anoraga, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa pemerintah daerah perlu mengedepankan pendekatan hukum yang berkeadilan dan berpihak pada perlindungan usaha kecil.

Menurutnya, penataan kawasan publik tidak boleh berujung pada hilangnya sumber penghidupan para pedagang.

“Usaha kecil harus mendapatkan perlindungan yang memadai dari negara. Keadilan tidak hanya berarti menegakkan aturan tata ruang, tetapi juga memastikan pelaku usaha kecil tetap memiliki akses dan kesempatan untuk menjalankan usahanya,” ujar Surya, Rabu (17/6).

Ia menjelaskan, keberadaan PKL di sepanjang Jalan Veteran selama ini telah menjadi bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat. Karena itu, setiap kebijakan penertiban harus mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan bagi para pedagang.

Menurut Surya, apabila keberadaan lapak dinilai mengganggu fungsi jalan atau ketertiban lalu lintas, pemerintah memang memiliki kewenangan untuk melakukan penataan. Namun langkah tersebut harus disertai solusi yang konkret dan tidak merugikan pedagang.

“Jika relokasi menjadi pilihan, maka lokasi pengganti harus tetap strategis dan mudah dijangkau pelanggan. Jangan sampai pedagang dipindahkan ke tempat yang sepi sehingga kehilangan penghasilan,” katanya.

Selain persoalan lokasi, Surya juga menekankan pentingnya proses pengambilan kebijakan yang melibatkan seluruh pihak terkait.

Dialog yang terbuka antara pemerintah, pedagang, dan masyarakat dinilai menjadi kunci untuk menghasilkan solusi yang dapat diterima bersama.

Ia menilai musyawarah yang dilakukan secara transparan dapat mencegah munculnya konflik sosial sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah.

Dengan demikian, penataan kawasan tidak dipandang sebagai tindakan represif, melainkan upaya bersama menciptakan ruang kota yang tertib dan tetap ramah terhadap pelaku usaha kecil.

Surya mengingatkan, relokasi yang dilakukan tanpa mempertimbangkan aspek ekonomi berpotensi mematikan usaha pedagang secara perlahan. Karena itu, momentum penataan kawasan Jalan Veteran seharusnya menjadi kesempatan bagi Pemerintah Kota Malang untuk menghadirkan kebijakan tata ruang yang lebih inklusif dan berkeadilan.

“Penataan kota tidak seharusnya mempertentangkan antara keindahan kawasan dan kesejahteraan masyarakat. Keduanya harus dapat berjalan beriringan melalui kebijakan yang berpihak pada kepentingan publik secara menyeluruh,” pungkasnya.(Djoko W)