Penataan PKL Jalan Veteran Harus Berkeadilan, PKB Minta Pemkot Lindungi Mata Pencaharian Pedagang

Malangpariwara.com – Rencana Pemerintah Kota Malang melakukan penataan dan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Veteran terus menjadi perhatian berbagai pihak.

Di tengah upaya menciptakan kawasan yang lebih tertib dan nyaman, muncul harapan agar kebijakan tersebut tidak mengabaikan aspek sosial dan ekonomi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas berdagang.

Anggota Komisi B DPRD Kota Malang dari Fraksi PKB, H. Abdul Wahid, menegaskan bahwa penataan kawasan publik harus dilakukan secara berimbang dengan tetap memberikan perlindungan terhadap pelaku usaha kecil.

Menurutnya, penegakan aturan tata ruang tidak boleh berujung pada hilangnya sumber penghidupan masyarakat.

“Usaha kecil harus mendapatkan perlindungan yang memadai dari negara. Keadilan tidak hanya berarti menegakkan aturan tata ruang, tetapi juga memastikan pelaku usaha kecil tetap memiliki akses dan kesempatan untuk menjalankan usahanya,” ujar Wahid, Senin (22/6/2026).

PKL di sepanjang jalan veteran .(Djoko W)

Politisi PKB dari Daerah Pemilihan Kedungkandang itu menilai keberadaan PKL di sepanjang Jalan Veteran tidak dapat dilepaskan dari dinamika ekonomi masyarakat Kota Malang.

Selama bertahun-tahun, kawasan tersebut menjadi ruang usaha bagi warga yang mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

Karena itu, setiap kebijakan penertiban harus mempertimbangkan dampak yang akan ditimbulkan terhadap para pedagang.

Ia memahami bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk menata kawasan apabila keberadaan lapak dinilai mengganggu fungsi jalan, ketertiban umum, maupun kelancaran lalu lintas. Namun, langkah tersebut harus dibarengi dengan solusi yang jelas dan tidak merugikan pedagang.

“Kalau memang harus ditata, tentu kami mendukung. Tetapi pemerintah juga harus memikirkan keberlangsungan usaha mereka. Jangan sampai penataan justru membuat pedagang kehilangan pelanggan dan pendapatannya menurun drastis,” katanya.

Wahid menekankan bahwa relokasi bukan sekadar memindahkan pedagang dari satu titik ke titik lainnya.

Pemerintah harus memastikan lokasi pengganti memiliki potensi ekonomi yang memadai sehingga para pedagang tetap dapat menjalankan usahanya secara layak.

“Jika relokasi menjadi pilihan, maka lokasi pengganti harus tetap strategis dan mudah dijangkau pelanggan. Jangan sampai pedagang dipindahkan ke tempat yang sepi sehingga kehilangan penghasilan,” tegasnya.

Lebih jauh, Wahid menyoroti pentingnya proses pengambilan kebijakan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Menurutnya, dialog terbuka antara pemerintah, pedagang, masyarakat sekitar, hingga akademisi perlu dilakukan agar solusi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan semua pihak.

Ia menilai pendekatan musyawarah jauh lebih efektif dibandingkan langkah yang bersifat sepihak.

Selain mampu meminimalkan potensi konflik sosial, keterlibatan masyarakat dalam proses penataan juga akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah.

“Musyawarah yang transparan menjadi kunci. Pemerintah harus mendengar aspirasi pedagang dan masyarakat agar keputusan yang diambil bisa diterima bersama. Dengan begitu, penataan kawasan tidak dipandang sebagai tindakan represif, tetapi sebagai upaya bersama menciptakan ruang kota yang lebih tertib dan nyaman,” ungkapnya.

Menurut Wahid, pengalaman di sejumlah daerah menunjukkan bahwa relokasi yang tidak memperhatikan aspek ekonomi sering kali berujung pada menurunnya aktivitas usaha pedagang. Bahkan, tidak sedikit yang akhirnya gulung tikar karena kehilangan akses terhadap konsumen.

Oleh sebab itu, momentum penataan kawasan Jalan Veteran seharusnya menjadi kesempatan bagi Pemerintah Kota Malang untuk menghadirkan kebijakan tata ruang yang lebih inklusif dan berkeadilan.

Penataan kota, kata dia, harus mampu mengakomodasi kepentingan seluruh lapisan masyarakat tanpa mengorbankan kelompok ekonomi kecil.

“Penataan kota tidak seharusnya mempertentangkan antara keindahan kawasan dan kesejahteraan masyarakat. Keduanya harus dapat berjalan beriringan melalui kebijakan yang berpihak pada kepentingan publik secara menyeluruh,” pungkasnya.
(Djoko W)