Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Malang Saniman Wafi Dorong Evaluasi Penerima BPJS PBI Demi Efisiensi Anggaran

Malangpariwara.com – Fraksi PKB DPRD Kota Malang mendorong Pemerintah Kota Malang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepesertaan BPJS Kesehatan yang iurannya ditanggung pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD.

Langkah tersebut dinilai penting agar anggaran kesehatan tepat sasaran sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Hal itu disampaikan Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Malang, Saniman Wafi yang juga anggota Komisi D, usai kegiatan Hari Fraksi PKB yang digelar di Kantor DPC PKB Kota Malang, Jalan Ketapang, Jumat (26/6/2026).

Menurut Saniman, hasil rapat koordinasi mengenai Universal Health Coverage (UHC) bersama Pemerintah Kota Malang menunjukkan perlunya penataan ulang data penerima bantuan BPJS yang saat ini jumlahnya mencapai sekitar 360 ribu warga.

“Kami melihat masih ada masyarakat yang secara ekonomi tergolong menengah ke atas namun masih terdaftar sebagai penerima BPJS yang dibiayai pemerintah. Ini perlu dievaluasi agar bantuan benar-benar diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan,” ujar Aleg FPKB yang saat ini duduk di Komisi D.

Ia menjelaskan, evaluasi sebaiknya mengacu pada data desil kesejahteraan.

Menurutnya, masyarakat pada desil 1 hingga 5 atau maksimal desil 6 masih layak menjadi penerima bantuan. Sementara masyarakat pada desil 6 hingga 10 perlu dilakukan verifikasi ulang terkait kelayakan mereka memperoleh subsidi iuran BPJS.

“Tujuannya bukan mengurangi pelayanan, tetapi memastikan anggaran yang tersedia digunakan secara efektif dan tepat sasaran,” katanya.

Selain persoalan data kepesertaan, Fraksi PKB juga menyoroti minimnya keterbukaan informasi mengenai jaringan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Hingga kini, pihaknya mengaku belum memperoleh data lengkap mengenai rumah sakit maupun klinik yang melayani peserta BPJS PBI meski telah beberapa kali memintanya.

“Kami meminta data rumah sakit dan klinik mitra BPJS agar masyarakat mengetahui ke mana mereka bisa memperoleh layanan. Sampai sekarang data tersebut belum kami terima,” ungkapnya.

Saniman juga menilai pelayanan administrasi bagi warga kurang mampu yang membutuhkan akses layanan kesehatan masih terlalu birokratis, terutama di tingkat kelurahan.

Kondisi tersebut dinilai sering memperlambat masyarakat memperoleh pelayanan saat menghadapi kondisi darurat.

“Jangan sampai masyarakat yang tidak memiliki akses atau kenalan di pemerintahan justru kesulitan mendapatkan pelayanan kesehatan. Ini yang harus diperbaiki agar pelayanan benar-benar cepat dan berpihak kepada warga,” tegasnya.

Fraksi PKB juga menerima berbagai keluhan terkait perbedaan pelayanan BPJS di sejumlah rumah sakit.

Menurutnya, masih ditemukan peserta BPJS yang diarahkan kembali ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), meskipun kondisi pasien memerlukan penanganan segera di rumah sakit.

Padahal, dalam kondisi gawat darurat, pasien dapat langsung memperoleh pelayanan di rumah sakit dan administrasi kepesertaan masih dapat diselesaikan dalam waktu 3 x 24 jam.

“Kami berharap seluruh fasilitas kesehatan memberikan pelayanan yang sama kepada peserta BPJS, tanpa membedakan pasien umum maupun peserta PBI. Yang juga perlu dibenahi adalah kecepatan pelayanan administrasi di tingkat bawah agar masyarakat tidak semakin terbebani ketika sedang sakit,” pungkas Saniman.

Fraksi PKB menegaskan akan melakukan analisis lebih lanjut setelah memperoleh data lengkap dari BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan Kota Malang sebagai dasar memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Malang terkait efisiensi anggaran UHC tanpa mengurangi hak masyarakat yang benar-benar membutuhkan layanan kesehatan.( Djoko W )