SURABAYA, MALANGPARIWARA.COM – Layanan pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jawa Timur terus bertransformasi.
Lapor PAK (Layanan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan) milik Pemprov Jatim kini semakin terintegrasi secara digital untuk memastikan setiap laporan dapat ditangani secara cepat, terpadu, dan berpihak kepada korban.
Perkembangan tersebut mendapat apresiasi dari Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, saat mengunjungi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (P3AK) Jatim, Senin (10/8/2026).
Menurut Lia, penguatan sistem digital menjadi langkah penting untuk memastikan korban tidak berjalan sendiri ketika berhadapan dengan persoalan kekerasan.
“Lapor PAK ini luar biasa. Tidak hanya cepat, tapi juga memastikan korban mendapatkan pendampingan menyeluruh, mulai dari aspek hukum, psikologis, hingga pemenuhan hak-haknya,” ujar Lia.
Layanan tersebut sebelumnya telah menorehkan prestasi dengan masuk Top 45 Inovasi Pelayanan Publik Nasional dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) 2023 yang diselenggarakan Kementerian PANRB.
Dalam kunjungannya, Lia diterima Kepala Dinas P3AK Jatim Sufi Agustini bersama jajaran, di antaranya Sekretaris Dinas Diana Rimayanti, Kepala Bidang PPHA R Hari Candra, Kepala UPT Sinta Mawardiana, serta tim psikolog klinis.
Lia menilai korban kekerasan, khususnya perempuan dan anak, membutuhkan pendampingan sejak tahap awal. Penanganan tidak boleh hanya berorientasi pada penyelesaian kasus, tetapi harus memastikan kondisi fisik, mental, perlindungan hukum, hingga masa depan korban.
Perhatian khusus, kata dia, perlu diberikan kepada anak yang telah menjadi ibu sekaligus korban kekerasan. Kondisi tersebut membutuhkan penanganan yang lebih komprehensif.
“Korban harus segera mendapatkan penanganan medis terlebih dahulu, kemudian didampingi untuk memahami proses yang sedang dihadapi. Mereka juga perlu dibantu dalam menjalani peran sebagai ibu karena ada tanggung jawab terhadap anak yang dikandung atau dilahirkan,” jelasnya.
Lia juga mendorong agar tidak ada hambatan bagi korban untuk mendapatkan perlindungan hukum. Menurutnya, keberanian korban untuk melapor sangat bergantung pada sejauh mana negara mampu menghadirkan rasa aman.
“Korban perlu didorong untuk berani melapor dan berbicara. Melalui Lapor PAK ini, saya yakin masyarakat yang melapor dan korban akan merasa dilindungi sehingga berani berbicara,” katanya.
Ia berharap penguatan pendampingan hukum dan psikologis menjadi prioritas dalam setiap penanganan kasus. Dengan begitu, proses penyelesaian perkara tidak dilakukan secara tergesa-gesa, melainkan tetap mengutamakan keselamatan dan masa depan korban.
“Saya berharap Lapor PAK dapat terus dikembangkan dan menjadi role model layanan perlindungan perempuan dan anak berbasis digital di tingkat nasional,” tegasnya.
Terintegrasi Digital Sejak Juni 2026
Kepala Dinas P3AK Jatim Sufi Agustini mengatakan, Lapor PAK telah berjalan selama beberapa tahun dan terus dikembangkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sejak Juni 2026, sistem Lapor PAK telah terintegrasi secara digital. Setiap laporan yang masuk dapat langsung tercatat dan ditindaklanjuti sesuai kebutuhan korban.
“Setiap kasus akan langsung ditangani dengan penunjukan pendamping atau PIC. Jika bukan kewenangan provinsi, kami lakukan kolaborasi dengan kabupaten/kota maupun instansi terkait,” ujar Sufi.
Sistem tersebut memungkinkan masyarakat melapor dari mana saja tanpa terkendala batas wilayah.
Penanganan dilakukan secara terpadu, mulai dari identifikasi, pelaporan, pendampingan hukum, rehabilitasi hingga pemenuhan hak korban.
Menurut Sufi, perhatian tidak hanya diberikan terhadap proses hukum. Hak-hak korban, khususnya anak, juga menjadi bagian penting dalam penanganan.
“Tidak hanya menangani kasus, kami juga memastikan korban terutama anak mendapat haknya, seperti pendidikan, kesehatan, hingga administrasi kependudukan, termasuk jika belum memiliki akta kelahiran,” imbuhnya.
Selain korban, Lapor PAK juga memperhatikan penanganan terhadap pelaku serta membangun koordinasi dengan aparat penegak hukum.
Langkah tersebut dilakukan agar penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak berhenti pada penerimaan laporan, tetapi berlanjut hingga korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan pemenuhan hak secara menyeluruh.
Dengan transformasi digital yang terus diperkuat, Lapor PAK Jatim diharapkan mampu menjadi salah satu model pelayanan publik yang menghadirkan akses pengaduan lebih mudah sekaligus memastikan korban mendapatkan perlindungan secara berkelanjutan.(Djoko W)







