Tabrakan KA dan KRL di Bekasi Tewaskan 16 Orang, Masinis Jadi Tersangka

BEKASI, MALANGPARIWARA.COM  – Kasus tabrakan maut antara Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur memasuki babak baru.

Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan 16 orang dan menyebabkan 107 lainnya mengalami luka-luka.

Penetapan tersangka diumumkan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/9/2026).

Penyidik mendasarkan penetapan tersebut pada sejumlah alat bukti dan hasil pemeriksaan, termasuk analisis data logger perjalanan kereta, temuan investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), serta keterangan para ahli.

Dewa Anom menjelaskan, salah satu hal yang menjadi perhatian penyidik adalah waktu dilakukannya pengereman darurat oleh masinis KA Argo Bromo Anggrek.

Menurut dia, emergency brake dilakukan pada pukul 21.51 WIB, ketika posisi KA berjarak sekitar 263 meter dari titik tumburan dengan KRL 5568A yang sedang berhenti di Jalur 1 Stasiun Bekasi Timur.

“Berdasarkan hasil data dan alat bukti penyidikan yang kami lakukan, diketahui bahwa tindakan emergency brake yang dilakukan oleh masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek pada pukul 21.51 WIB, ketika posisi kereta berjarak 263 meter dari titik tumburan KRL 5568,” ujar Dewa Anom.

Temuan tersebut kemudian dikaitkan penyidik dengan hasil analisis teknis dan keterangan ahli. Polisi menyebut pengereman darurat semestinya dapat dilakukan dari jarak yang lebih jauh sebelum kereta mencapai titik tumburan.

Kecelakaan Berawal dari Rangkaian Peristiwa

Kecelakaan maut itu terjadi pada Senin (27/4/2026). KA 4B Argo Bromo Anggrek menabrak KRL 5568A yang tengah berhenti di Jalur 1 Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Peristiwa tersebut tidak berdiri sendiri. Sebelumnya terjadi insiden KRL lain yang melibatkan taksi listrik di perlintasan sebidang Jalan Ampera.

Rangkaian kejadian tersebut kemudian berkembang hingga terjadi tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di kawasan Stasiun Bekasi Timur.

Akibat kecelakaan itu, 16 orang meninggal dunia dan 107 lainnya mengalami luka-luka.

Dijerat Sejumlah Pasal

Atas perkara tersebut, AN dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana. Polisi menerapkan Pasal 323 dan/atau Pasal 324 dan/atau Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Dengan sangkaan tersebut, AN terancam hukuman pidana penjara dengan ancaman maksimal antara 5 hingga 12 tahun, sesuai pasal yang diterapkan.

Polda Metro Jaya selanjutnya akan memanggil AN untuk menjalani pemeriksaan dengan status sebagai tersangka. Penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi alat bukti serta mendalami aspek lain yang berkaitan dengan kecelakaan.

Menhub Serahkan kepada Aparat Penegak Hukum

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya.

Menurut Dudy, penanganan perkara pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Kementerian Perhubungan akan mengikuti proses yang sedang berjalan.

“Saya rasa itu adalah domainnya kepolisian atau aparat penegak hukum ya. Jadi kami tentunya akan selalu mengikuti atau menaati proses hukum yang sedang berjalan. Untuk hal lain ya itu sepenuhnya kami serahkan kepada aparat kepolisian,” ujar Dudy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).

KAI Hormati Proses Hukum

PT Kereta Api Indonesia (Persero) juga menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan kepolisian. KAI memastikan akan bersikap kooperatif dalam setiap tahapan penyidikan.

Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba mengatakan perusahaan mendukung proses yang dilakukan KNKT maupun Polda Metro Jaya.

“KAI menghormati dan mendukung proses yang dilakukan oleh KNKT maupun Polda Metro Jaya. Kami akan terus kooperatif agar setiap proses dapat berjalan secara profesional dan sesuai kewenangan masing-masing,” kata Anne, Selasa (29/9/2026).

KAI juga menyatakan akan memberikan pendampingan kepada AN selama proses hukum berlangsung.

KNKT Ungkap Enam Faktor Kontribusi

Sebelum penetapan tersangka, KNKT telah merilis laporan investigasi akhir pada 28 September 2026.

Dalam laporan tersebut, KNKT mengidentifikasi enam faktor yang berkontribusi terhadap terjadinya kecelakaan. Faktor-faktor tersebut antara lain berkaitan dengan sistem persinyalan, komunikasi dalam kondisi darurat, serta aspek operasional.

Namun, KNKT menegaskan bahwa investigasi keselamatan transportasi memiliki tujuan berbeda dengan penyidikan pidana.

Investigasi KNKT ditujukan untuk mengungkap faktor penyebab dan kontribusi kecelakaan serta menghasilkan rekomendasi perbaikan guna mencegah kejadian serupa. Penentuan ada atau tidaknya kesalahan pidana merupakan ranah aparat penegak hukum.

Dengan penetapan AN sebagai tersangka, proses perkara kini memasuki tahap penyidikan pidana. Polda Metro Jaya masih mendalami perkara berdasarkan data teknis, alat bukti, keterangan ahli, serta hasil pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.

Kasus ini sekaligus membuka kembali perhatian terhadap aspek keselamatan perjalanan kereta api, mulai dari sistem persinyalan, prosedur komunikasi darurat, respons operasional, hingga pengambilan keputusan dalam situasi yang berisiko tinggi.( Djoko W)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *