Saat Hukum Kehilangan Arah Keadilan, Akademisi UMM Dorong Reformasi di Forum Internasional

Malangpariwara.com — Reformasi hukum UMM menjadi sorotan dalam forum akademik internasional yang membahas kegagalan hukum menghadirkan keadilan dan dampaknya terhadap legitimasi negara. Isu krusial tersebut mengemuka dalam 2nd International Student Course on Law Reform 2026 bertajuk “When Law Fails: Justice, Governance, and Legal Resilience in a Global Era” yang digelar Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) di Aula BAU, Sabtu (24/1/2026).

Forum akademik internasional ini mempertemukan mahasiswa dan akademisi lintas negara untuk mendiskusikan krisis hukum kontemporer.

Khususnya dalam konteks keadilan, tata kelola pemerintahan, dan ketahanan hukum di tengah dinamika global.

Kekecewaan Publik Terhadap Hukum

Dalam pemaparannya, dosen FH UMM, Cekli Setya Pratiwi, SH., LL.M., M.CL., Ph.D., menegaskan bahwa kekecewaan publik terhadap hukum bukan sekadar respons emosional.

Melainkan cerminan persoalan struktural yang telah lama mengakar dalam sistem penegakan hukum Indonesia.

Ia menyoroti berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia dan pembatasan kebebasan berekspresi.

Hingga konflik agraria yang kerap baru mendapat perhatian serius setelah menjadi viral dan mendapat tekanan publik.

“Ketika sebuah perkara hanya bergerak setelah menjadi sorotan luas. Hal itu menunjukkan adanya jarak yang berbahaya antara norma hukum dan realitas keadilan yang dirasakan masyarakat. Hukum seharusnya bekerja melindungi, bukan menunggu legitimasi dari popularitas kasus,” ujarnya.

Ketimpangan Hukum di Indonesia

Cekli menjelaskan, secara normatif Indonesia memiliki kerangka hukum yang relatif lengkap. Mulai dari hukum nasional, hukum adat, hingga instrumen hak asasi manusia internasional.

Namun, kelengkapan tersebut justru menyimpan paradoks karena dalam praktiknya penegakan hukum kerap dipengaruhi kepentingan ekonomi dan politik.

Sehingga melahirkan ketimpangan akses keadilan, terutama bagi kelompok rentan.

“Ketidakadilan hukum biasanya tampak dalam pola bias sistematis yang menguntungkan pihak berkuasa, pengecualian terhadap kelompok tertentu yang kehilangan akses keadilan. Serta ketidakproporsionalan sanksi pelanggaran kecil dihukum berat. Sementara pelanggaran besar justru luput dari jerat hukum,” tegasnya.

Suasana dalam forum hukum internasional yang diadakan oleh Fakultas Hukum UMM. (Ist)
Pentingnya Komitmen Akademisi dan Praktisi Hukum

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya komitmen akademisi dan praktisi hukum untuk mendorong reformasi yang tidak berhenti pada kepatuhan prosedural semata.

Melainkan berorientasi pada keadilan substantif.

Reformasi hukum, menurutnya, harus diarahkan pada penguatan ketahanan hukum dan tata kelola yang berkeadaban.

Tujuannya agar hukum benar-benar berfungsi sebagai fondasi masyarakat global yang adil dan berkelanjutan.

Sementara itu, Wakil Rektor I UMM, Prof. Akhsanul In’am, Ph.D., menilai forum internasional ini menjadi ruang strategis.

Dengan tujuan untuk membangun kesadaran kritis sivitas akademika terhadap tantangan supremasi hukum di era global.

Ia menegaskan peran perguruan tinggi sebagai penjaga nurani publik di tengah maraknya korupsi. Juga penyalahgunaan kekuasaan, dan melemahnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.

“Supremasi hukum hanya dapat ditegakkan melalui peradilan yang independen, media yang bebas, serta warga negara yang terinformasi dan berani terlibat dalam proses demokrasi. Tanpa akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi publik yang aktif. Hukum berisiko kehilangan maknanya sebagai instrumen keadilan dan berubah menjadi sekadar alat legitimasi kekuasaan,” ujarnya.

Ia berharap melalui forum ini lahir generasi sarjana hukum dan intelektual muda yang tidak hanya unggul secara normatif.

Tetapi juga memiliki kepekaan etis dan keberanian moral dalam memperjuangkan keadilan.

UMM, lanjutnya, berkomitmen mendorong pendidikan hukum yang kritis, transformatif, dan berpihak pada kepentingan publik.

Agar kampus mampu menjadi motor perubahan dalam membangun tatanan hukum yang adil, humanis, dan berkelanjutan. (Djoko W)