Awal Berbeda, Akhir Berbeda: Fenomena Ibadah “Campuran” di Ramadan

Malangpariwara.com – Perbedaan penentuan awal dan akhir Ramadan kembali memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: bolehkah memulai puasa mengikuti pemerintah, tetapi merayakan Idulfitri bersama Muhammadiyah? Fenomena yang kerap disebut sebagai “ibadah campuran” ini semakin sering terjadi, sekaligus memicu diskusi dan kebingungan di kalangan umat Islam.

Dosen Hukum Keluarga Islam Universitas Muhammadiyah Malang, Ahda Bina Afianto, Lc., M.H.I., menilai bahwa praktik tersebut menunjukkan masih adanya kesenjangan pemahaman masyarakat terkait dasar penentuan kalender Hijriah.

Menurutnya, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan kemudahan dalam memilih, tetapi juga menyangkut konsistensi dalam beribadah.

Ia menjelaskan bahwa perbedaan antara Muhammadiyah dan pemerintah dalam menetapkan awal bulan Hijriah merupakan hal yang sudah lama terjadi. Muhammadiyah menggunakan pendekatan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) yang menekankan keseragaman waktu secara global.

Sementara itu, pemerintah Indonesia mengacu pada kriteria MABIMS yang memadukan metode hisab dan rukyat berbasis kondisi lokal.

Perbedaan metode ini kerap berujung pada perbedaan penetapan awal Ramadan maupun Idulfitri. Namun demikian, mencampur dua acuan dalam satu rangkaian ibadah dinilai berpotensi menimbulkan persoalan, khususnya terkait jumlah hari puasa.

“Jika awal dan akhir ibadah mengikuti otoritas yang berbeda, ada kemungkinan jumlah puasanya tidak memenuhi ketentuan syariat, baik kurang dari 29 hari maupun melebihi 30 hari. Karena itu, penting bagi umat untuk menentukan sikap secara konsisten,” jelasnya.Jum:at (20/03/26)

Meski demikian, ia menegaskan bahwa perbedaan tersebut tidak perlu menjadi sumber perpecahan. Perbedaan penentuan kalender Hijriah berada pada ranah metodologis dalam ilmu falak, bukan menyentuh aspek akidah.

Sebagai penutup, ia mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi perbedaan. Pemahaman yang baik terhadap dasar keilmuan diharapkan dapat membantu umat bersikap lebih mantap dan tidak sekadar mengikuti arus. Dengan demikian, perbedaan dapat menjadi ruang pembelajaran bersama, bukan sumber konflik di tengah kehidupan beragama. (Djoko W)