JAKARTA
Malangpariwara.com – Langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam mengusut dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PT PLN, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga dugaan suap yang berkaitan dengan sejumlah perkara besar mendapat dukungan dari berbagai kalangan.
Salah satunya datang dari Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), yang meminta proses hukum berjalan secara independen, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Penyidikan yang dilakukan Kortastipidkor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya kini memasuki babak baru.
Aparat tidak hanya menelusuri dugaan korupsi dalam pengadaan pasokan batu bara PT PLN yang diduga berkontribusi terhadap terjadinya blackout di Sumatera dan pemadaman listrik bergilir di sejumlah daerah, tetapi juga mengembangkan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang, perkara PT Asabri, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau Nasional Resources.
Sebagai bagian dari pengembangan perkara, pada Rabu (8/7/2026) penyidik menggeledah tiga lokasi, yakni Café de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Poin Money Changer, serta sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menyatakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari join investigation untuk mengumpulkan alat bukti sekaligus menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Hasilnya, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp60 miliar dari Café de’Clan Signature yang terdiri atas 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta uang tunai sebesar Rp259.159.000.
Di lokasi berbeda, Poin Money Changer, aparat mengamankan 71 barang bukti berupa 16 jenis mata uang asing dengan nilai sekitar Rp7,2 miliar.
Sementara dari rumah di Sentul, penyidik menemukan 74 kilogram emas batangan dengan estimasi nilai sekitar Rp195 miliar serta berbagai valuta asing senilai sekitar Rp476 miliar. Total aset yang berhasil diamankan mencapai kurang lebih Rp671 miliar.
Besarnya nilai aset yang disita menunjukkan skala perkara yang tengah ditangani aparat penegak hukum.
Penyidikan kini tidak hanya berfokus pada dugaan tindak pidana asal, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya upaya penyamaran hasil kejahatan melalui mekanisme pencucian uang.
Di tengah proses penyidikan, perhatian publik turut tertuju pada rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di kawasan Kramat Pela, Jakarta Selatan, yang pada Rabu (8/7/2026) tampak dijaga sejumlah prajurit TNI bersenjata laras panjang.
Hingga Kamis (9/7/2026), belum ada penjelasan resmi mengenai alasan pengamanan tersebut maupun adanya hubungan langsung dengan penyidikan yang sedang dilakukan oleh kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menegaskan bahwa seluruh tindakan penyidik dilakukan sesuai prosedur hukum untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti.
Ia juga mengingatkan bahwa siapa pun yang berupaya menghambat jalannya penyidikan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Dukungan terhadap langkah aparat disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal PB HMI, Achmad Faizal N. Kuncoro.
Menurutnya, pengungkapan perkara korupsi besar harus menjadi momentum memperkuat supremasi hukum sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
“Kami mendukung penuh langkah Kortastipidkor Polri dalam mengusut dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang ini. Penyidikan harus terus dilanjutkan secara profesional, independen, terbuka, dan akuntabel tanpa intervensi dari pihak mana pun. Seluruh aliran dana, asal-usul aset, serta pihak-pihak yang diduga terlibat harus ditelusuri berdasarkan alat bukti yang sah agar memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” ujar Faizal.
Menurut Faizal, penyitaan aset bernilai ratusan miliar rupiah harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Aparat penegak hukum diharapkan mampu menelusuri seluruh aliran dana, pihak yang menikmati hasil kejahatan, serta aktor yang memiliki peran dalam perkara tersebut.
Ia menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan objektif, transparan, dan bebas dari kepentingan apa pun sehingga hasil penyidikan benar-benar memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
“Kami percaya Polri mampu mengusut perkara ini secara objektif dan tanpa pandang bulu. Penyidikan harus terus dikembangkan sampai seluruh fakta, aliran dana, aset, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab terungkap berdasarkan alat bukti yang sah. Langkah ini penting untuk memperkuat kepercayaan publik sekaligus menunjukkan komitmen negara dalam pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” tutup Faizal.
Pengembangan perkara ini diperkirakan masih akan terus berlanjut seiring pendalaman terhadap barang bukti yang telah disita.
Publik kini menanti sejauh mana penyidikan mampu mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh, termasuk pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas dugaan korupsi dan pencucian uang tersebut.(Djoko W)






