Komisi II DPRD Pasuruan Dorong Pasuruan Lestari Jaya Jadi Penggerak Ekonomi dan Penguat PAD

PASURUAN, MALANGPARIWARA.COM –  Transformasi Pasuruan Lestari Jaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) dinilai sebagai momentum penting untuk mengubah aset dan badan usaha milik daerah menjadi kekuatan ekonomi baru Kabupaten Pasuruan.

Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan mendukung langkah tersebut, dengan catatan perubahan badan hukum harus diikuti pembenahan tata kelola, strategi bisnis, profesionalitas manajemen, serta orientasi yang jelas terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat.

JAWARA (Jagongan wakil rakyat) Pasuruan. (Djoko W)

Pandangan itu mengemuka dalam Podcast DPRD Kabupaten Pasuruan bertajuk “Menggerakkan Ekonomi Daerah, Memperkuat Keuangan Daerah untuk Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Pasuruan” di Kafe Kopi Telu Sawah, Taman Dayu, Pandaan, Selasa (18/8/2026).

Podcast tersebut menghadirkan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan Agus Setia Wardana atau Wardana, bersama anggota Komisi II H. Heru Veri Nur Cahya dan H. Muhammad Husnul Arifin Billah.

Ketiganya melihat keberadaan Perseroda bukan sekadar perubahan administratif.

Lebih dari itu, transformasi Pasuruan Lestari Jaya harus menjadi pintu masuk bagi lahirnya pola baru pengelolaan badan usaha dan aset daerah yang lebih produktif, terukur, serta memberikan manfaat langsung bagi perekonomian daerah.

Bukan Sekadar Ganti Badan Hukum

Wardana menegaskan, perubahan status menjadi Perseroda harus diikuti perubahan fundamental dalam pengelolaan perusahaan.

Menurut dia, badan usaha milik daerah tidak boleh hanya menjadi entitas yang memiliki aset, tetapi harus mampu mengubah aset tersebut menjadi sumber nilai ekonomi.

“Kalau kita ingin Pasuruan Lestari Jaya menjadi kekuatan ekonomi daerah, maka pengelolaannya harus profesional. Aset daerah harus bisa memberikan nilai tambah dan jangan sampai hanya menjadi aset yang tidak produktif,” ujar Wardana.

Ia menilai peluang Pasuruan Lestari Jaya untuk berkembang cukup besar apabila dikelola dengan prinsip bisnis yang sehat dan target yang terukur.

Namun, orientasi mencari keuntungan tetap harus ditempatkan dalam kerangka kepentingan daerah. Artinya, keuntungan perusahaan tidak berhenti pada angka laba, tetapi harus bermuara pada manfaat ekonomi yang lebih luas.

“Tujuan akhirnya bukan hanya bagaimana perusahaan mendapatkan keuntungan, tetapi bagaimana keuntungan dan aktivitas ekonominya memberikan dampak bagi daerah dan masyarakat,” tambahnya.

Menurut Wardana, keberadaan Perseroda juga harus ditempatkan sebagai bagian dari strategi memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah.

Perusahaan yang sehat berpotensi memberikan kontribusi terhadap PAD sekaligus menciptakan aktivitas ekonomi baru, membuka peluang usaha, dan menyerap tenaga kerja.

Heru Veri Ingatkan Risiko Transformasi Formalitas

Sementara itu, H. Heru Veri Nur Cahya mengingatkan agar perubahan Pasuruan Lestari Jaya menjadi Perseroda tidak berhenti pada pergantian status badan hukum.

Menurutnya, transformasi harus menyentuh seluruh aspek perusahaan, mulai dari manajemen, sumber daya manusia, model bisnis, pemanfaatan aset hingga strategi pengembangan usaha.

“Yang paling penting bukan hanya perubahan bentuk badan hukumnya. Setelah menjadi Perseroda harus ada perubahan dalam cara mengelola perusahaan, bagaimana bisnisnya berkembang dan bagaimana aset daerah bisa dimanfaatkan secara optimal,” kata Heru Veri.

Karena itu, ia mendorong agar Perseroda memiliki roadmap bisnis yang jelas. Setiap sektor usaha yang akan dikembangkan harus melalui kajian yang matang, termasuk melihat prospek pasar, kebutuhan modal, risiko investasi dan kemampuan perusahaan dalam menjalankan usaha.

Langkah tersebut penting agar Perseroda tidak kembali menjadi badan usaha yang berjalan tanpa arah bisnis yang terukur.

Heru Veri juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas. Sebagai perusahaan yang modalnya bersumber dari kekayaan daerah, kinerja Perseroda harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

“Harapan kita, Pasuruan Lestari Jaya bisa menjadi perusahaan daerah yang sehat, profesional dan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan Kabupaten Pasuruan,” tegasnya.

Perseroda Perlu Terhubung dengan Ekonomi Desa

Sementara itu, H. Muhammad Husnul Arifin Billah melihat penguatan Pasuruan Lestari Jaya harus berjalan beriringan dengan pengembangan ekonomi masyarakat di tingkat desa.

Ia mendorong adanya konektivitas antara Perseroda, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), UMKM dan pelaku usaha lokal.

“Ekonomi daerah tidak hanya tumbuh dari sektor besar. Kita juga harus memperkuat ekonomi di tingkat desa. Karena itu, sinergi dengan BUMDes dan UMKM menjadi sangat penting,” ujar Husnul Arifin Billah.

Menurutnya, Perseroda dapat mengambil peran strategis dalam membangun jaringan usaha dan memperluas akses pasar bagi produk-produk ekonomi masyarakat.

BUMDes dapat dikembangkan berdasarkan potensi masing-masing desa, sementara Perseroda dapat menjadi salah satu penghubung dalam membangun kerja sama bisnis, distribusi maupun pemasaran.

Dengan pola tersebut, kegiatan ekonomi desa tidak hanya berhenti pada produksi. Produk masyarakat diharapkan dapat memperoleh nilai tambah melalui pengolahan, pengemasan, pemasaran hingga perluasan jaringan pasar.

Model ini sekaligus dapat menciptakan ekosistem ekonomi daerah yang lebih terintegrasi, dari tingkat desa hingga sektor usaha yang dikelola pemerintah daerah.

Optimalisasi Aset Jadi Kunci

Persoalan aset daerah menjadi salah satu titik penting dalam pembahasan tersebut.

Komisi II menilai pemerintah daerah perlu memiliki pemetaan yang jelas mengenai aset yang dimiliki, termasuk aset yang belum produktif maupun yang belum memberikan kontribusi optimal.

Aset tersebut harus dikelola secara profesional dan ditempatkan pada kegiatan usaha yang memiliki prospek, dengan tetap memperhatikan aspek legalitas, kelayakan bisnis dan kepentingan publik.

Optimalisasi aset bukan semata-mata bertujuan mengejar pemasukan jangka pendek. Lebih jauh, aset daerah harus mampu menjadi modal produktif yang menciptakan nilai ekonomi secara berkelanjutan.

Di sinilah Perseroda Pasuruan Lestari Jaya diharapkan memainkan peran strategis. Namun, peningkatan PAD tetap tidak boleh dilakukan secara serampangan. Setiap keputusan bisnis harus mempertimbangkan risiko, kepatuhan terhadap regulasi, keberlanjutan usaha dan manfaat bagi masyarakat.

Ukuran Keberhasilan Bukan Sekadar Laba

Transformasi badan usaha daerah pada akhirnya membutuhkan ukuran keberhasilan yang jelas.

Perseroda tidak cukup hanya dinilai dari berdirinya badan hukum baru atau besarnya aset yang dikelola. Indikator yang lebih penting adalah kemampuan perusahaan menghasilkan kinerja bisnis yang sehat, meningkatkan nilai aset, memberikan kontribusi terhadap PAD serta menciptakan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Karena itu, Komisi II mendorong adanya sistem pengawasan dan evaluasi kinerja yang terukur.

Mulai dari target pendapatan, laba, kontribusi terhadap PAD, pemanfaatan aset, perkembangan usaha hingga dampak terhadap penyerapan tenaga kerja harus menjadi bagian dari evaluasi.

Dengan indikator yang jelas, DPRD maupun masyarakat dapat melihat apakah transformasi tersebut benar-benar menghasilkan perubahan atau sekadar pergantian nomenklatur.

Investasi Harus Berdampak ke Masyarakat

Pembahasan penguatan ekonomi daerah juga tidak terlepas dari persoalan investasi.

Komisi II berpandangan, investasi merupakan salah satu instrumen penting untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan pekerjaan. Namun, investasi yang masuk ke Kabupaten Pasuruan harus memberikan dampak nyata terhadap masyarakat lokal.

Tenaga kerja daerah perlu mendapatkan ruang, UMKM harus memiliki peluang masuk ke dalam rantai pasok, sementara aktivitas investasi juga harus memperhatikan lingkungan serta keberadaan masyarakat sekitar.

Dengan demikian, pertumbuhan investasi tidak hanya tercermin dari nilai modal yang masuk, tetapi juga dari meningkatnya kesempatan kerja, berkembangnya usaha lokal dan membaiknya kesejahteraan masyarakat.

Momentum Membentuk Kekuatan Ekonomi Baru

Transformasi Pasuruan Lestari Jaya menjadi Perseroda menjadi momentum untuk membangun paradigma baru dalam pengelolaan aset dan badan usaha daerah.

Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan mendorong agar perusahaan tersebut tidak sekadar menjadi perusahaan milik pemerintah daerah, tetapi berkembang menjadi instrumen strategis untuk menggerakkan ekonomi.

Jika dikelola secara profesional, Pasuruan Lestari Jaya berpeluang mengambil peran dalam optimalisasi aset, pengembangan bisnis, pembukaan lapangan kerja, penguatan UMKM dan ekonomi desa, hingga peningkatan PAD.

Namun, keberhasilan itu sangat bergantung pada kualitas tata kelola dan keberanian melakukan pembenahan secara menyeluruh.

Karena itu, dukungan terhadap transformasi Pasuruan Lestari Jaya sekaligus menjadi dorongan agar pemerintah daerah memastikan perusahaan tersebut memiliki arah bisnis yang jelas, manajemen yang profesional, pengawasan yang kuat serta target kinerja yang dapat diukur.

Pada akhirnya, keberadaan Perseroda harus kembali pada tujuan utamanya: menciptakan nilai tambah dari kekayaan daerah dan menghadirkan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.

Bagi Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan, Pasuruan Lestari Jaya harus mampu membuktikan bahwa aset daerah tidak sekadar tersimpan sebagai kekayaan pemerintah, melainkan dapat diolah menjadi kekuatan ekonomi baru yang produktif, berkelanjutan dan ikut memperkuat keuangan daerah.(Djoko W)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *