Tak Ingin Insiden KPPS di Pemilu 2019 Terulang, KPU Pastikan Rekrutmen Anggota KPPS Maksimal 55 tahun

Rabu, 31 Januari 2024

Malangpariwara.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang memastikan telah menyiapkan langkah antisipasi agar insiden pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 yang menimpa ratusan anggota kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) tidak kembali terulang di Pemilu tahun 2024 ini.

Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas mengatakan, langkah antisipasi tersebut juga tertuang di dalam PKPU nomor 25 tahun 2023. Dimana salah satunya mengatur tentang batas usia rekrutmen anggota KPPS yang maksimal 55 tahun.

“Itu sudah diantisipasi usia kalau bisa maksimal 55 tahun ini dalam bentuk usia supaya tidak kelelahan,” jelas Aminah Rabu (31/1/2024).

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, pada gelaran Pemilu 2019 ada sebanyak 894 petugas yang meninggal dunia. Selain itu, juga tercatat ada sebanyak 5.175 petugas yang mengalami sakit.

Selain itu, pemeriksaan kesehatan juga menjadi tolok ukur bagi petugas KPPS yang mendaftar dan bertugas saat Pemilu 14 Februari 2024 mendatang. Setidaknya untuk memastikan apakah petugas yang bersangkutan memiliki riwayat penyakit tertentu.

“Paling tidak, bisa menggambarkan kesehatan masing masing orang tidak komorbid. Karena ternyata yang meninggal rata-rata menurut research dari UGM itu karena mereka ada komorbid dan usia karena kelelahan bekerja yang terus menerus,” terang Aminah.

Selain itu menurut Aminah, penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi elektronik atau disingkat Sirekap, juga dinilai dapat mempermudah anggota KPPS saat bertugas. Dimana ini sebagai alat bantu untuk sarana informasi tentang proses dan hasil perhitungan suara.

“Formulir C hasil yang plano itu langsung bisa terkoneksi dengan aplikasi sirekap itu. Sehingga begitu difoto di TPS (tempat pemungutan suara itu bisa masuk di aplikasi tersebut,” terang Aminah.

Namun demikian, sejumlah item pekerjaan juga masih ada yang dilakukan secara manual. Seperti menyalin hasil yang ada form hasil C yang diperuntukkan bagi saksi. Baik saksi untuk DPD, saksi partai maupun saksi dari ketiga pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden (wapres).

“Masing-masing orang bisa memotret setelah disepakati dan ada tanda tangan basah dari masing-masing partai, baru difoto. Kalau sampai masih kosong difoto kemudian diviralkan itu perlu dipertanyakan, itu yang kita sampaikan ke temen-temen,” pungkas Aminah.(Djoko W)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *