Diapresiasi Wamen ATR, Pemkot Malang Berhasil Sertifikasi Aset Tanah Senilai 500 Mr
Senin, 2 September 2024
Malangpariwara.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang telah berhasil mengamankan aset tanahnya melalui program sertifikasi. Nilai dari aset tersebut mencapai nilai setengah Triliun atau 500 Miliar Rupiah.
Dijelaskan oleh Sekda Kota Malang, Erik Setyo Santoso, bahwa sertifikasi aset tanah milik Pemkot Malang merupakan langkah penting dalam menjaga dan menata secara tertib aset daerah. Dimana Pemkot Malang sendiri memiliki lebih dari 8.000 bidang tanah dan hingga saat ini, lebih dari 50 persen di antaranya sudah tersertifikasi.
“Ini merupakan bagian dari proses berkelanjutan untuk memastikan seluruh aset kita aman dan bersertifikat,” ungkap Sekda Erik, Senin (02/09/24).
Hal tersebut ia sampaikan setelah secara simbolis diserahkan oleh Wakil Menteri (Wamen) Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Wakil Badan Pertanahan Nasional (BPN), Raja Juli Antoni.
Lebih lanjut Erik menguraikan, upaya sertifikasi ini, telah menghasilkan nilai aset yang signifikan. Dari tanah yang sudah tersertifikasi dalam beberapa waktu terakhir di tahun 2024, ini nilainya hampir mendekati Rp 500 miliar, itu berdasarkan metode penilaian (appraisal) yang dilakukan.
“Jadi, tanah di Kota Malang ada dua. Misalnya tanah yang dimiliki Pemkot dan non Pemkot. Non pemkot itu bisa dimiliki instansi lain atau warga masyarakat. Jika semua jengkal tanah di Kota Malang ini sudah tersertifikatkan, maka akan disebut sebagai kota lengkap,” tambahnya.
Meskipun demikian, Sekda Erik mengakui bahwa proses sertifikasi tidaklah mudah dan ada beberapa kendala yang dihadapi. Terlebih saat ini juga masih banyak berkas sertifikasi yang antre di BPN untuk diproses. Namun, pihaknya berharap dan akan memaksimalkan agar semua bisa tuntas di tahun 2024 ini.
Dalam penyerahan simbolis itu, telah diterima 12 SHP dari 35 bidang tanah senilai 29,5 milyar pada bulan Agustus 2024.
“Jadi total Januari s.d Agustus 2024 ada 76 SHP dari 201 bidang tanah senilai 496 milyar,” imbuh Erik.
Di momen ini juga diserahkan 41 sertifkat tanah kepada warga Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, dari total 1.200 sertifikat.
Wamen ATR, dalam kesempatan ini menyampaikan, terdapat 10 sertifikat wakaf yang diserahkan ada kepada masjid atau pun pondok pesantren (Ponpes) dan sebagainya.
Penyerahan sertifikat tersebut, juga merupakan bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang telah menunjukkan peningkatan signifikan dalam sertifikasi tanah.
Dari yang awalnya hanya 500 ribu per tahun menjadi 6 sampai 7 juta per tahun. Hingga hari ini, program tersebut telah berhasil meningkatkan jumlah tanah yang terdaftar hingga lebih dari 100 persen.(Djoko W)